Buka konten ini

BATAM (BP) – Krisis pengelolaan sampah di Kota Batam memasuki fase paling genting setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan penalti atas tata kelola TPA Punggur. Sanksi tersebut membuat Zona A—wilayah pembuangan utama—ditutup total, sehingga kapasitas pembuangan menyempit drastis. Akibatnya, antrean panjang truk pengangkut tak terhindarkan dan penumpukan sampah mulai terlihat di sejumlah titik permukiman.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebut kondisi ini sebagai akumulasi persoalan lama yang tak dimitigasi secara serius oleh perangkat teknis. Padahal, menurut dia, setelah tujuh tahun menjalankan profesi pengelolaan persampahan, seharusnya sudah ada mitigasi jangka panjang yang matang.
“Anehnya, ini sudah berjalan enam tahun relatif tanpa problem. Kenapa tahun ketujuh eskalasinya justru seperti ini?” ujarnya, Kamis (20/11).
Amsakar menjelaskan, penalti KLHK dijatuhkan karena TPA Punggur tidak menerapkan metode sanitary landfill, yakni kewajiban menimbun setiap lapisan sampah dengan tanah secara berkala. Selama bertahun-tahun, sistem yang digunakan adalah dumping atau
pembuangan terbuka tanpa penimbunan. Kondisi ini membuat timbunan sampah di Zona A dan B menjulang hingga 20 meter, dengan total mencapai sekitar 7,5 juta ton.
Dengan sanksi tersebut, Zona A langsung ditutup dan tidak dapat beroperasi hingga ada pembenahan menyeluruh. Dampak penutupan langsung terasa: ruang pembuangan kian terbatas dan truk pengangkut harus mengantre panjang untuk membongkar muatan.
“Ini problem serius. Pembuangan kita sangat terbatas,” tegas Amsakar.
Ia mengaku telah mengeluarkan berbagai upaya sebelum krisis memuncak, mulai dari sayembara kebersihan, apel kendaraan operasional, inspeksi ke wilayah Sagulung dan Batuaji, hingga apel besar yang melibatkan 974 petugas kebersihan. Semua itu dilakukan untuk meningkatkan soliditas dan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan kota.
Pemko Batam juga menambah peralatan pendukung, seperti 20 bin kontainer baru, 14 arm-roll yang mulai beroperasi, serta pembelian bulldozer melalui APBD Perubahan. Kerja sama dengan pengusaha lokal, terutama di Bengkong, turut dilakukan untuk memperkuat fasilitas kebersihan.
Selain itu, seorang investor tengah menyiapkan insinerator yang kini masih dalam tahap uji coba. APBD Perubahan kembali menganggarkan 40 bin kontainer tambahan. Namun, seluruh pengadaan tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Untuk memaksa terjadinya koordinasi lintas lembaga, Amsakar mengumpulkan unsur Forkompimda dalam rapat hingga malam hari. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan perlunya penanganan terintegrasi mulai dari tingkat kecamatan, tata kelola TPS, hingga sistem pembuangan akhir yang memenuhi standar nasional.
Usai rapat, Amsakar turun langsung meninjau TPA Punggur untuk melihat penyebab antrean mengular truk sampah. Ia mendapati penutupan Zona A membuat sirkulasi kendaraan tersendat karena truk harus berbagi jalur dalam ruang yang sangat terbatas.
Sebagai langkah cepat, Pemkot membentuk task force khusus yang dipimpin Asisten Kesra, Yusfa Hendri. Tim ini memiliki peta kerja detail hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penyewaan armada tambahan.
Masing-masing kecamatan telah diberi alokasi BTT guna memperkuat layanan pengangkutan. Namun, Amsakar mengakui, kebijakan itu belum menyelesaikan persoalan pokok. Karena itu, ia kembali menggandeng pengusaha untuk membantu pengerasan jalur di TPA Punggur, terutama pembangunan jalan lingkar agar truk dapat bermanuver tanpa harus menunggu terlalu lama.
Pengerasan jalur tersebut ditarget rampung Minggu mendatang. Setelah selesai, Pemkot akan melaporkan progres ini kepada KLHK sebagai bagian dari upaya korektif atas penalti yang dijatuhkan. Jalan lingkar itu disebut sebagai prasyarat penting untuk mengajukan pembukaan kembali Zona A.
Meski demikian, Amsakar menilai masih banyak persoalan struktural yang harus dibereskan, jumlah armada yang tidak memadai, kapasitas TPA yang nyaris jenuh, hingga penataan TPS yang belum optimal. Rencana pembentukan tiga operator TPS pun memicu resistensi dari sejumlah pihak, mencerminkan kompleksitas sosial dan politik dalam urusan persampahan.
Pemko Batam juga sedang mengkaji sistem zonasi pengelolaan sampah yang akan ditenderkan. Namun, tender belum bisa dimulai karena desain teknis—yang juga dimintakan bantuannya kepada BP Batam—belum selesai. Tanpa desain tersebut, masa transisi pengelolaan semakin panjang dan rawan gejolak.
Menghadapi situasi rumit ini, Amsakar meminta seluruh pemangku kepentingan ikut mendukung langkah pembenahan. Ia juga mengimbau warga mulai memilah sampah dari rumah agar volume sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan.
“Ini persoalan kota, bukan persoalan satu dinas. Kita butuh dukungan semua pihak,” tegasnya. Tanpa perubahan pola pengelolaan dari hulu hingga hilir, ia mengingatkan, Batam berpotensi kembali terjebak dalam siklus krisis yang sama di masa mendatang. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO