Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan reformasi birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipercepat. Arah pembenahan diarahkan dari proses administratif menjadi substantif, sehingga kebijakan dan layanan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2025 di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Rabu (19/11).
Menurut Zudan, reformasi mutlak dilakukan karena besarnya anggaran negara yang dikelola ASN, baik PNS maupun PPPK.
“Kurang lebih Rp3.600 triliun APBN dan Rp1.350 triliun APBD dieksekusi oleh ASN. Angka sebesar itu membutuhkan strategi dan kompetensi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Menjawab kebutuhan tersebut, BKN menyiapkan sejumlah inovasi menuju pencapaian Asta Cita. Salah satunya adalah Layanan Otomatis yang memberi notifikasi persetujuan atau penolakan secara real time. Saat ini, sudah ada tujuh layanan yang menerapkan sistem tersebut. “Layanan lain kita buat maksimal lima hari. Kalau hari keenam belum dijawab, maka otomatis tersetujui. Termasuk promosi, mutasi, dan demosi,” imbuhnya.
Zudan juga memaparkan pengembangan Satu Data ASN, sebuah basis data nasional yang akan menjadi rujukan seluruh pengambilan keputusan kepegawaian. Melalui skema ini, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tidak perlu membangun server atau sistem baru.
“Gunakan platform BKN. Secara nasional sistem sama, produk sama, data sama,” tuturnya.
Terkait rencana penerapan single salary, Zudan menyebut pembahasan masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian PAN-RB. “Kita berharap bisa diterapkan tahun depan, tapi butuh persiapan matang,” terangnya.
Mengenai pembukaan CPNS tahun depan, Zudan menyebut BKN belum dapat memastikan. Penerimaan hanya bisa dibuka jika ada usulan formasi dari kementerian, provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.
“Kami tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta. Kalau tidak ada usulan formasi, ya tidak dibuka. Artinya kebutuhannya belum ada,” ujarnya.
Pertanyaan apakah tahun depan akan fokus pada CPNS atau PPPK, juga belum dapat dijawab. Menurut Zudan, kebutuhan setiap instansi berbeda. “PPPK tetap ada peluang.
Misalnya untuk posisi doktor lulusan luar negeri atau kebutuhan level tinggi. Itu bisa hanya untuk PPPK. Untuk menjadi dirjen, misalnya, harus PPPK. Kalau CPNS baru, golongannya masih rendah,” terangnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK