Buka konten ini
BATAM (BP) – Proses hukum kasus kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard akhirnya memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara tragedi yang menewaskan sejumlah pekerja pada Juni lalu telah lengkap atau P-21.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polresta Barelang ke kejaksaan diperkirakan dilakukan pekan depan. “Berkas perkara laka kerja PT ASL jilid satu telah dinyatakan P-21 dan menunggu proses tahap dua yang dijadwalkan kemungkinan pekan depan,” ujarnya, Jumat (14/11).
Dari hasil penyidikan Polresta Barelang, kebakaran besar di galangan kapal tersebut dipicu kelalaian prosedur keselamatan yang berujung hilangnya nyawa sejumlah pekerja. Dua orang berinisial A dan F, petugas Health, Safety, and Environment (HSE) di perusahaan subkontraktor PT ASL, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Priandi menjelaskan bahwa kapal MT Federal II tidak dicantumkan sebagai barang bukti dalam berkas perkara jilid pertama. Namun, hal tersebut bukan alasan pengembalian berkas pada proses sebelumnya.
“Pengembalian berkas merupakan prosedur normal penyidikan untuk melengkapi kekurangan formil dan materiil. Tidak dijadikannya kapal sebagai barang bukti adalah bagian dari kebijakan penyidikan yang sudah berjalan,” terangnya.
Ia menegaskan Kejari Batam juga akan menangani perkara ledakan kedua yang terjadi di lokasi sama, tetapi pada waktu berbeda. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO