Buka konten ini

DUA tahun buron, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan, Djafachruddin, 46, akhirnya kena ciduk jaksa.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kepri bersama Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari, Rabu (12/11) malam.
Setelah tim jaksa melakukan pemantauan intensif, Djafachruddin akhirnya kena ciduk di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat penangkapan, buron kasus korupsi itu sempat berusaha kabur melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.
Namun, upaya tersebut gagal karena tim jaksa telah mengepung area sekitar. Penangkapan pun akhirnya berjalan aman dan tanpa perlawanan dari Djafachruddin.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejari Kendari untuk proses pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi kepada tim gabungan dan aparat TNI setempat yang membantu proses penangkapan.
“Sinergi lintas wilayah ini membuahkan hasil. Kami berterima kasih kepada Kejati Sultra, Kejari Kendari, dan aparat setempat atas dukungannya,” katanya, Kamis (13/11).
Devy menegaskan, Kejati Kepri akan terus mengoptimalkan program Tabur guna menegakkan kepastian hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku tindak pidana,” tegas Devy.
Kasus yang menjerat Djafachruddin merupakan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan. Proyek itu dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018.
Penyidikan kasus yang merugikan negara sekitar Rp8 miliar ini sempat tertunda sejak 2022 karena tersangka Djafachruddin melarikan diri dan bersembunyi selama dua tahun.
Kini, setelah berhasil ditangkap, penyidik akan segera melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk mencegah tersangka kabur kembali.

Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : GUSTIA BENNY