Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mandek.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengklaim, mandeknya kasus tersebut disebabkan audit kerugian negara yang tidak kunjung selesai.
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan bahwa sebelumnya audit kerugian negara tersebut dilalukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lantaran tidak kunjung selesai, pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). ”Sampai sekarang BPKP belum menyerahkan hasil perhitungannya, jadi kami mengambil opsi lain dengan mengajukan audit ke BPK RI,” kata Rachmad, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka, ketika proses audit kerugian negara pembangunan Pasar Puan Ramah selesai dilakukan. Terlebih, sejauh ini penyidik telah memeriksa 25 saksi dan tiga saksi ahli.
Menurutnya, semua keterangan sudah dikumpulkan dan akan dilengkapi dengan hasil audit resmi sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Begitu hasil audit keluar, kami akan membuka hasilnya secara transparan,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia proses penyidikan kasus ini dilaksanakan secara cermat dan profesional. Ia menepis anggapan bahwa lambatnya perkembangan kasus disebabkan oleh kelalaian penyidik.
“Kami tidak memperlambat proses, justru ingin memastikan hasilnya benar-benar akurat,” pungkasnya.
Pasar tersebut diketahui dibangun pada tahun 2022 yang lalu, dengan tujuan untuk menampung para pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama masa pasar tersebut di revitalisasi.
Kini, pasar yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Disdukcapil Tanjungpinang ini tampak terbengkalai. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY