Buka konten ini

BATAM (BP) – Seorang pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur, Frans Tjung, melaporkan dugaan penipuan pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9 ke Polresta Barelang. Ia mengaku dari pembelian kapal tersebut mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp20 miliar.

Transaksi pembelian kapal dilakukan melalui PT Irfan Jaya, anak perusahaan PT Tiger Trans International yang berlokasi di kawasan Sagulung, Batam. Secara legalitas, pembelian dilakukan melalui PT Irfan Jaya, namun proses negosiasi dilakukan langsung dengan Haji Senin bin Sahak, selaku owner PT Tiger Trans International. Kapal tersebut juga berada di bawah pengelolaan PT Tiger Trans.
Dalam penawarannya, Haji Senin menyebut kapal dengan mesin merek MAN itu merupakan mesin baru. Keterangan tersebut juga tercantum pada badan mesin kapal yaitu tahun 2018, sehingga membuat pembeli yakin untuk membeli kapal tersebut. Setelah itu, dilakukan pengecekan dan uji kecepatan, dan hasilnya tanpa kendala berarti, sehingga Frans menyetujui pembelian kapal tersebut. Setelah proses transaksi jual beli selesai, kapal Irfan Jaya 9 dibawa ke Kupang.
Namun, saat kapal berlayar dari Batam menuju Kupang, mesin bagian kiri mengeluarkan asap pekat dan tidak beroperasi secara normal hingga kapal tiba di Kupang. Setelah dilakukan pemeriksaan teknis, ditemukan sejumlah komponen rusak. Hasil verifikasi dari agen resmi mesin MAN di Batam mengungkapkan fakta bahwa mesin tersebut bukan keluaran tahun 2018, melainkan merupakan produksi dari rentang tahun 1990 hingga 1992.
Mengetahui hal itu, Frans meminta pihak penjual mengganti mesin kapal tanpa menuntut ganti rugi tambahan. Namun, permintaan tersebut tidak direspons oleh Haji Senin Bin Sahak dan tidak ada itikad baik dari pihak Haji Senin bin Sahak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, meskipun pembeli telah beberapa kali mencoba berkomunikasi.
Syahman Haloho menunjukkan cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Frans Tjung dan Haji Senin bin Sahak kepada wartawan Batam Pos di kantor Antoni Yeo & Partners, Senin (3/11). Dalam percakapan tersebut, Frans kembali mempertanyakan apakah mesin kapal Irfan Jaya 9 dalam kondisi baru atau tidak.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Haji Senin memberikan jawaban. ‘’Saya beli mesin baru MAN, saya ada beli 6 bos nanti saya kirim videonya. 4 biji saya jual di Dubai, dua biji saya pakai sendiri. Itulah mesin yang bapak pakai. Ini mesin sudah lama di gudang saya, makanya ada masuk air. IOsi dalamnya semua asli.’’
Frans kemudian kembali menanyakan buku katalog mesin yang belum ia terima. Haji Senin menjawab,
‘’Ini pak mesin baru stok lama, tetapi mesin tetap baru. Itu lah mesin yang saya beli. Saya tidak beli mesin baru tahun baru. Kalau mau di galangan saya masih ada dua mesinnya. Mesin ini saya beli pun sudah lama.’’
Merasa dirugikan, Frans melalui tim kuasa hukum Antoni Yeo & Partners, yaitu Syahman Haloho dan Haris Padli, telah melayangkan dua kali surat somasi kepada pihak PT Tiger Trans International dan PT Irfan Jaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena tidak mendapat tanggapan, pihak pembeli bersama kuasa hukum kemudian melaporkan kasus ini ke Unit I Polresta Barelang pada 24 Juli 2025 dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Hingga kini, penyelidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian Polresta Barelang telah menerbitkan dua kali SP2HP sebagai perkembangan kasus, dengan nomor B/1130/VII/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 29 Juli 2025 dan SP2HP Kedua dengan Nomor B/1448/X/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 01 Oktober 2025.
“Kami sudah beritikad baik hanya meminta penggantian mesin, tapi pihak penjual tidak merespons. Berdasarkan hasil verifikasi dari agen resmi MAN, mesin itu bukan (keluaran/produksi, red) tahun 2018, melainkan mesin lama tahun 1990-an,” ujar Syahman Haloho, kuasa hukum Frans Tjung.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih kami selidiki,” ujarnya singkat, Kamis (30/10).
Sementara itu, Haji Senin bin Sahak, pemilik PT Tiger Trans International, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, belum memberikan respons. Diketahui, Haji Senin merupakan warga negara Singapura, sementara istrinya, Ani Maryani, selaku Komisaris PT Irfan Jaya, dan Dadan, adik ipar Haji Senin selaku Direktur di perusahaan tersebut.
Ani dan Dadan juga ketika dikonfirmasi Batam Pos melalui WhatsApp juga belum memberikan respons.
Namun, pihak penjual kapal Irfan Jaya 9 melalui kuasa hukumnya, Mustari, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penipuan. Ia menyebut pembeli sejak awal mengetahui kapal dan mesinnya dalam kondisi bekas. Bahkan, pembeli telah mencoba kapal tersebut selama sekitar satu bulan dan menyatakan mesinnya berfungsi baik.
Kedua pihak juga telah menurunkan teknisi masing-masing untuk melakukan pengecekan sebelum sepakat bertransaksi.
”Kalau dari awal kondisi kapal tidak layak, tentu pembelian tidak akan dilakukan, apalagi setelah dicoba oleh mekanik pembeli sendiri,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan tuduhan penipuan yang diarahkan kepada kliennya dan menegaskan bahwa jika pembeli merasa dirugikan, jalur yang tepat adalah gugatan perdata, bukan pidana, karena perjanjian ini murni bersifat keperdataan.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang dikantongi tim hukum Frans Tjung, bahwa hasil verifikasi resmi agen mesin, kuat dugaan telah terjadi manipulasi data mesin kapal yang merugikan pembeli hingga Rp20 miliar.
Sejak pembelian kapal (09/2024) sampai dengan saat ini pihak penjual tidak pernah menunjukkan dan memberikan annual book atau buku servis mesin yang merupakan satu kesatuan dalam pembelian kapal kepada pembeli. (*/adv)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik