Buka konten ini

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Batam menindak enam warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian di wilayah Batam. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai di sejumlah lokasi, mulai dari tempat hiburan malam hingga kawasan industri.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bagian dari pengawasan rutin terhadap aktivitas WNA di Batam.
“Pengawasan kami lakukan di beberapa lokasi, seperti Panda Club, First Club, Formosa, hingga kawasan industri. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa WNA yang melanggar izin tinggal,” ujar Hajar dalam konferensi pers di Batam, Selasa (4/11).
Di tempat hiburan malam Panda Club, petugas menemukan tiga WNA asal Tiongkok berinisial LK, HS, dan WG. Setelah diperiksa, WG terbukti melanggar izin tinggal dan langsung dikenai tindakan deportasi.
Sementara itu, hasil pengawasan di dua lokasi lainnya, yakni First Club dan Formosa, tidak menemukan pelanggaran. Seluruh WNA di sana dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian.
“Di First Club ada empat WNA, seluruhnya laki-laki dan memenuhi ketentuan,” jelas Hajar.
Selain warga Tiongkok, petugas juga menindak seorang warga negara Singapura berinisial LBT. Ia diketahui menggunakan visa bebas kunjungan, namun diduga terlibat dalam kegiatan bisnis hotel di Batam.
“Untuk WN Singapura tersebut kami lakukan deportasi dan penangkalan agar tidak bisa masuk kembali ke Indonesia,” tegas Hajar.
Tak hanya sektor hiburan, pengawasan juga dilakukan di kawasan industri. Di PT HISI, petugas menemukan tiga WN India berinisial GA, MA, dan MKS yang menggunakan visa pelatihan (C16). Dari hasil pemeriksaan, dua dinyatakan sesuai aturan, sementara satu lainnya melanggar karena memakai visa kunjungan saat bekerja.
“Satu WN India kami deportasi karena menggunakan visa on arrival (VOA) untuk pelatihan,” terang Hajar.
Operasi berlanjut ke perusahaan EIUI di kawasan Seibinti, Sagulung. Di sana, petugas mendapati tiga WN Tiongkok dan tiga WN Bangladesh. Dari hasil pemeriksaan, tiga WN Tiongkok terbukti melanggar izin tinggal dan langsung dideportasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang WN Taiwan yang diketahui overstay hingga 74 hari.
“Kalau lebih dari 60 hari, tidak bisa lagi bayar denda. Langsung dideportasi dan dikenakan penangkalan masuk,” ujarnya.
Imigrasi Batam juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran serius oleh seorang WN Singapura berinisial MP. Berdasarkan catatan perlintasan, MP terakhir kali masuk ke Batam pada 14 Oktober 2019 dan hingga kini belum tercatat keluar dari wilayah Indonesia.
“Paspor yang bersangkutan sudah tidak ada. Kami koordinasikan dengan Kedutaan Singapura untuk memastikan status kewarganegaraannya. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum dan pengadilan,” ungkapnya.
Hajar menambahkan, sepanjang September hingga Oktober 2025, terdapat enam WNA yang telah dideportasi, masing-masing berasal dari Tiongkok, Singapura, India, dan Taiwan. Sementara sejak Januari hingga Oktober 2025, total 186 WNA telah dideportasi dari Batam karena berbagai pelanggaran izin tinggal.
“Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap kegiatan WNA. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Hajar. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK