Buka konten ini
BATAM (BP) — Di balik laporan keuangan PT Batam Persero selama hampir satu dekade (2012–2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menemukan dugaan penyimpangan dana asuransi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aliran dana tersebut dan bersiap melakukan pelacakan aset (asset tracing) terhadap empat tersangka utama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang menikmati hasil penyimpangan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini. Semua pihak yang menikmati hasilnya akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Nilainya cukup besar, mencapai Rp2,2 miliar, dan hingga saat ini belum ada pengembalian sama sekali,” ujar Priandi, Selasa (4/11).
Ia menegaskan, jika dalam proses penyidikan tidak ada pengembalian dana, maka pihaknya akan melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.
“Diharapkan keempat tersangka bersikap kooperatif. Namun, jika tidak, kami akan lakukan pendalaman lanjutan dan pengembangan kasus,” tambahnya.
Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial HO, mantan GM Akuntansi dan Keuangan PT Batam Persero periode 2013–2020; TA, Plt Direktur Utama periode 2015–2018; DU, Direktur Utama periode 2018–2020; serta BU, fungsional asuransi periode 2001–2013.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023, total kerugian negara akibat penyimpangan dana asuransi itu mencapai Rp2.223.944.132 atau sekitar Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Priandi menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami ingin memastikan kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK