Buka konten ini

TREN umrah mandiri mulai marak di tengah kemudahan teknologi dan kebijakan visa baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Namun, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tanpa memahami risiko yang menyertainya.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam, Syahbudi, menegaskan bahwa jemaah yang berangkat umrah secara mandiri tidak akan memperoleh layanan bimbingan ibadah maupun perlindungan resmi sebagaimana jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.
“Kalau berangkat umrah secara mandiri, tidak mendapatkan layanan bimbingan ibadah dari petugas umrah. Dari sisi pelayanan dan perlindungan juga tidak terjamin,” ujar Syahbudi, Kamis (23/10).
Ia menjelaskan, regulasi penyelenggaraan ibadah umrah telah mengatur secara jelas perlindungan bagi jemaah. Dalam Pasal 96, disebutkan bahwa perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan tidak berlaku bagi jemaah umrah mandiri karena tidak ada pihak resmi yang menanggung asuransi maupun tanggung jawab hukum.
“Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan siapa yang mau tanggung jawab? Karena tidak ada asuransi. Itu sudah jelas diatur dalam pasal tersebut,” tegasnya.
Syahbudi menyebut, hingga kini pemerintah masih menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait legalitas dan teknis pelaksanaan umrah mandiri. Meski begitu, ia menekankan bahwa travel umrah resmi tetap memiliki keunggulan yang tidak bisa diabaikan, mulai dari bimbingan ibadah, akomodasi, transportasi, pendampingan selama di Tanah Suci, hingga jaminan perlindungan penuh bagi jemaah.
Selain tidak memiliki jaminan asuransi, jemaah umrah mandiri juga berisiko tidak terdata secara resmi di sistem Kemenag. Hal itu akan menyulitkan pemerintah jika terjadi musibah atau kendala di Arab Saudi.
“Kalau tidak terdaftar di sistem Kemenag (Siskopatuh), jemaah tidak akan tercatat. Artinya, kalau ada apa-apa di sana, pemerintah kesulitan membantu atau berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi,” jelasnya.
Kemenag Batam juga mewaspadai munculnya biro jasa ilegal yang menawarkan pengurusan visa atau dokumen umrah mandiri tanpa izin resmi. Fenomena ini dikhawatirkan dapat memicu praktik penipuan baru di tengah masyarakat.
Tren umrah mandiri sendiri dipicu oleh kemudahan akses digital untuk pemesanan tiket, hotel, dan visa secara daring, serta kebijakan visa turis dan e-visa dari Pemerintah Arab Saudi yang memungkinkan sebagian orang beribadah umrah. Namun, Syahbudi menegaskan tidak semua jenis visa dapat digunakan untuk ibadah.
“Hanya visa yang diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi yang boleh digunakan. Kalau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran,” katanya.
Ia pun mengingatkan, jemaah yang tidak mengikuti manasik resmi berpotensi salah dalam pelaksanaan ibadah. Karena itu, Kemenag mengimbau masyarakat tetap memilih travel umrah berizin agar perjalanan ibadah lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan syariat. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK