Buka konten ini


2. SUASANA jalannya rapat paripurna DPRD Kota Batam.
3. ANGGOTA DPRD Kota Batam berdiri saat menyanyian lagu Indonesia Raya.
4. WALI Kota Batam Amsakar Achmad bersama dengan pimpinan DPRD Kota Batam saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
5. PIMPINAN DPRD dan Wali Kota Batam Amsakar Achmad berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
6. KETUA DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memimpin jalannya rapat paripurna.
7. ANGGOTA Bapemperda DPRD Kota Batam M. Putra Pratama Jaya menyampaikan laporan.
8. BAPEMPERDA membacakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam.
BATAM (BP) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna V masa persidangan I tahun sidang 2025, Rabu (15/10/2025). Rapat ini beragendakan Penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2025.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua DPRD Batam, Aweng Kurniawan dan Budi Mardiyanto. Sementara hadir dari Pemko Batam, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Dalam penjelasannya, Bapemperda menyebutkan bahwa fungsi pembentukan Perda adalah fungsi yang melekat pada lembaga DPRD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan, sehingga atas proses pembentukan dari produk hukum daerah ini diperlukan pedoman yang adeg, holistik serta mengedepankan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas sesuai kebutuhan.
Berbekal kepada fungsi pembentukan Perda yang diselenggarakan oleh DPRD itu, maka Ketua DPRD Kota Batam melalui Surat Nomor: 136/170/IX/2025 tanggal 08 September 2025 tentang Usulan Ranperda Prakarsa/Inisiatif DPRD mengirimkan surat kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sehingga setiap anggota DPRD memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengajukan usulan inisiatif dalam rangka mengajukan, menyusun, membahas dan memberikan persetujuan terhadap suatu Ranperda dalam Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2026 sehingga dapat dibahas bersama dengan kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Batam mempunyai fungsi dan tugas untuk mengkoordinasikan, merancang, serta pemantapan konsepsi dari anggota, komisi, atau gabungan komisi atas Ranperda Inisiatif DPRD. Dengan fungsi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) tersebut diharapkan mampu memberikan sumber ide, gagasan sesuai dengan kedudukannya sebagai insan politik guna memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memunculkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk pembangunan daerah.
Setelah dilakukan rapat koordinasi oleh Bapemperda maka untuk Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2026 yakni sebanyak 8 (Delapan) usulan terdiri dari 6 (enam) Luncuran tahun 2025 dan 2 (dua) usulan baru. Ranperda tersebut diantaranya : Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Ranperda Kampung Tua, Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam, Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, Ranperda Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi, dan Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS. (***)
Narasi : Alfian Lumban Gaol
Editor : Sekretariat DPRD Kota Batam