Buka konten ini

SINGAPURA (BP) – Seorang pria berusia 25 tahun di SiÂngapura diamankan otoritas Bea Cukai setelah kedapatan membawa kartu perdagangan Pokemon senilai lebih dari 30 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp360 juta tanpa dilaporkan saat tiba di Bandara Changi.
Petugas di Bandara Changi telah mendeteksi sejumlah besar kartu perdagangan Pokemon,” ungkap Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Selasa (14/10) dilansir dari The Straits Times.
Petugas mengamankan sejumlah besar kartu Pokemon dalam bagasi pria tersebut pada 10 Oktober.
Saat diperiksa, dia mengaku tidak memiliki barang bawaan yang perlu dilaporkan. Barang-barang itu kemudian disita, dan kasusnya dirujuk ke Bea Cukai Singapura untuk penyelidikan lebih lanjut.
ICA mengingatkan seluruh pelancong untuk melaporkan serta membayar pajak barang dan jasa (GST) atas barang yang melebihi batas bebas bea.
Berdasarkan aturan, semua barang yang dibawa masuk ke Singapura dikenakan GST sebesar 9 persen, dengan batas keringanan hingga 500 dolar bagi pelancong yang bepergian lebih dari 48 jam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada denda atau penuntutan pidana. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO