Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti nilai Indeks Integritas di Kepulauan Riau (Kepri). Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024, nilai indeks integritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri berada di angka 71,53, sedangkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam 68,7.
Dari hasil penilaian itu, KPK menyimpulkan bahwa Pemprov Kepri dan Pemko Batam masuk dalam zona merah, atau rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo meminta Pemprov Kepri meningkatkan nilai SPI agar lebih baik pada 2025 mendatang.
“Kalau bisa nilainya 78 ke atas. Jadi akan masuk dalam kategori terjaga dari rawan korupsi,” kata Agung Yudha di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/10).
Menurutnya, daerah yang tergolong dalam kategori rawan korupsi akan menjadi fokus utama KPK dalam penindakan dan pencegahan. Ia menegaskan akan ada konsekuensi bagi pihak yang termasuk dalam kategori rawan tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan meningkatkan nilai SPI dari KPK.
“Tentunya akan kita perbaiki agar ke depan nilai SPI kita tinggi. Kalau di eksternal, nilai kita sebenarnya cukup baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menuturkan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan hasil SPI.
Berdasarkan data MCP, Batam menempati posisi tinggi, namun justru berada di posisi rendah dalam hasil SPI.
“Di MCP KPK, Batam berada pada posisi tertinggi, tapi di survei SPI justru terendah. Artinya, ada miss data yang perlu kami dalami lebih jauh,” sebutnya.
Ia menambahkan, survei SPI dilakukan dengan tiga kelompok responden, yakni internal, eksternal, dan expert. Dari tiga kategori itu, penilaian dari pihak expert menjadi penyumbang nilai rendah bagi Batam.
“Expert ini kan seperti Ombudsman RI, KPK, dan tenaga edukasi. Mungkin saja ada persoalan informasi yang belum tersampaikan dengan baik kepada mereka,” pungkasnya. (***)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : RYAN AGUNG