Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palmatak, Herlina Eka alias Ayi, tengah menjadi perbincangan publik. Pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diketahui bekerja di kawasan industri migas Matak Base, meski baru diangkat resmi sebagai aparatur pemerintah pada Mei 2025 lalu.
Kabar mengenai aktivitas ganda Ayi beredar luas di kalangan masyarakat Palmatak sejak beberapa waktu terakhir. Namanya mencuat setelah disebut-sebut bekerja di kawasan Matak Base, tak lama setelah peristiwa tenggelamnya KM Sejahtera 20 di Jetty Medco Energi pada 30 Mei 2025.
“Tidak etis jika seorang PPPK bekerja di perusahaan lain, apalagi di luar bidang kesehatan,” ujar Hasyim, warga Palmatak, Selasa (14/10).
Menurutnya, tindakan Ayi dianggap mencederai profesionalitas sebagai pegawai pemerintah. “Kalau sudah menyandang status PPPK, mestinya fokus melayani masyarakat. Bukan malah mencari penghasilan tambahan di tempat lain. Itu bisa menurunkan kepercayaan publik,” tegas Hasyim.
Ia juga menyoroti kebiasaan Ayi yang selalu mengambil jadwal sif malam di rumah sakit. “Tenaga medis lain biasanya bergiliran, tapi dia selalu sif malam. Ini bisa menimbulkan kecemburuan di antara rekan kerja,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Palmatak, Sofwan Fuadi, membenarkan bahwa Ayi sempat bekerja di Matak Base. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas itu tidak menyalahi kontrak PPPK.
“Dalam kontrak, yang dilarang adalah bekerja di perusahaan asing. Sedangkan di Matak Base, dia bekerja di subkontraktor lokal yang bermitra dengan Medco Energi,” jelas Sofwan saat dikonfirmasi.
Sofwan mengungkapkan, Ayi tidak memiliki kontrak resmi dengan perusahaan tersebut dan hanya bekerja berdasarkan kesepakatan lisan dengan upah harian. “Dia sudah berhenti sejak awal Oktober setelah ramai dibicarakan. Saya minta agar dia fokus bekerja di rumah sakit,” katanya.
Soal jadwal sif malam yang selalu diambil, Sofwan menyebut hal itu permintaan pribadi Ayi. “Dia memilih sif malam agar bisa beristirahat di pagi hari. Biasanya, setelah sif malam, pegawai memang mendapat libur,” ujarnya.
Sofwan juga menambahkan bahwa Ayi merupakan seorang ibu tunggal yang berupaya menambah penghasilan untuk kebutuhan hidup. “Kami maklum dengan kondisinya, tapi sekarang dia sudah tidak bekerja lagi di sana,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan BKPSDM Anambas, Dony Warjianto, memastikan pihaknya telah memantau kasus ini. Hasil koordinasi dengan RSUD Palmatak menyimpulkan tidak ada pelanggaran berat.
“Kami sudah klarifikasi. Pekerjaan sampingan itu tidak mengganggu tugas utamanya di RSUD,” jelas Dony.
Ia menegaskan, pegawai diperbolehkan mencari tambahan penghasilan selama tidak melanggar aturan dan tidak menurunkan kinerja pelayanan publik. “Yang penting tetap profesional. Jangan sampai jabatan sebagai pelayan masyarakat ternodai oleh tindakan yang kurang pantas,” pesannya.
Dony pun mengingatkan seluruh PPPK dan ASN di Anambas agar menjaga etika serta fokus pada tanggung jawab utama. “Mencari penghasilan tambahan boleh, tapi jangan sampai mengorbankan integritas profesi. Etika lebih berharga dari uang,” pungkasnya. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO