Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Pembahasan awal mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 resmi dimulai, Selasa (14/10). Rapat perdana ini melibatkan unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serikat pekerja, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Batam, Nurul Iswahyuni, melalui Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Sosial, Hendri, mengatakan pertemuan perdana ini diawali dengan pemaparan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mengenai kondisi ekonomi terkini.
“Hari ini Dewan Pengupahan mendengarkan penjelasan dari BPS Batam terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Batam. Data ini menjadi dasar awal untuk pembahasan UMK 2026,” ujar Hendri.
Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II 2025 mencapai 6,66 persen, sementara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berada di angka 5,24 persen. Adapun inflasi Kota Batam tercatat sebesar 2,82 persen (year-on-year).
Hendri menjelaskan, tahapan awal pembahasan UMK juga mencakup 64 item survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang pengumpulannya dibantu oleh BPS Batam.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) baru dari kementerian terkait rumusan perhitungan UMK 2026. Sambil menunggu, pembahasan di tingkat kota tetap berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi baru yang menjadi dasar penghitungan UMK tahun depan.
“Kalau sebelumnya dasarnya Permenaker Nomor 16, dan sebelum itu Permenaker Nomor 51. Kami masih menunggu aturan terbaru sambil terus mendiskusikan perkembangan UMK di Batam,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Batam, Eko Aprianto, menegaskan bahwa peran BPS hanya sebatas penyedia data makro ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Data tersebut menjadi acuan bagi Disnaker dan Dewan Pengupahan untuk melakukan simulasi perhitungan UMK.
“Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025 Batam berada di angka 6,66 persen. Untuk Kepri, dengan migas 7,14 persen, tanpa migas 5,24 persen. Artinya, sektor pertambangan migas masih menjadi salah satu pendongkrak utama ekonomi Kepri,” jelas Eko.
Ia juga menyampaikan bahwa inflasi Batam pada September 2025 sebesar 0,62 persen (month-to-month), sementara secara tahunan mencapai 2,82 persen.
“Secara umum inflasi Batam masih stabil dan berada dalam rentang acuan Bank Indonesia, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen,” ujar Eko.
Dewan Pengupahan Kota Batam akan kembali menjadwalkan rapat lanjutan sambil menunggu terbitnya aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Yang terpenting, kami terus berkoordinasi dengan kementerian untuk menyesuaikan aturan baru. Beberapa angka yang beredar di pemberitaan seperti 6,5 persen atau 8,5–10 persen itu masih sebatas wacana,” tutup Hendri. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK