Buka konten ini
JAKARTA (BP) – BPJS Kesehatan menyebut, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik dan swasta. Karena itu, BPJS Kesehatan berharap dunia usaha ikut membantu menjaga keberlanjutan JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, kepatuhan badan usaha tidak boleh dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN,” ujarnya dalam acara Penghargaan Satya JKN Award, Selasa (14/10).
Menurut Ghufron, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67,2 juta peserta merupakan segmen PPU yang terdiri atas pekerja di sektor publik dan swasta.
”Ini menunjukkan badan usaha memiliki peran besar dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” terangnya.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan komitmen badan usaha sangat dibutuhkan untuk memperkuat JKN dan mencapai cakupan kesehatan semesta. ”Komitmen itu juga merupakan amanat dari UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
Menurut dia, gerakan menuju Indonesia yang kuat harus dimulai dari kepatuhan terhadap program jaminan sosial. Satya JKN menjadi pendorong kepatuhan badan usaha yang lebih baik, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat sinergi lintas sektor.
”Seluruh pihak harus turut memastikan program perlindungan sosial terintegrasi dan menjadi bagian dari jalan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Irmawan, mengungkapkan keberhasilan program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif badan usaha.
”Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif, represif, non-litigasi maupun litigasi,” ujarnya.
Dunia usaha harus patuh. Jika tidak, kata Rudi, maka bisa memicu konsekuensi hukum. ”Kami juga mengimbau agar seluruh badan usaha bukan hanya mematuhi kewajiban hukum, namun menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menambahkan kolaborasi lintas sektor terus diperkuat untuk memastikan pekerja formal dan informal memiliki perlindungan yang layak.
”Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama agar seluruh pekerja di Indonesia terlindungi jaminan sosial,” ujarnya.
Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung Program JKN.
”Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar JKN bisa berjalan dengan baik. Kami juga mendorong agar BPJS Kesehatan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki sehingga pelayanan kepada peserta bisa terus membaik,” tuturnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Ryan Agung