Buka konten ini

BATAM (BP) — Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pelabuhan Batam Center, Erik Mario Sihotang, didakwa menjadi bagian dari jaringan penyelundupan ribuan cairan vape ilegal asal Malaysia. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/10).
“Para terdakwa diduga bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa izin dari otoritas berwenang,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.
Selain Erik, jaksa juga mendakwa lima orang lainnya, yakni Johan Sigalingging alias Jo, Zaidell alias Zack, Muhammad Fahmi, Muhammad Syafarul Iman, dan Alhyzia Dwi Putri alias Putri. Mereka disebut berperan dalam upaya menyelundupkan 3.200 pod liquid vape dari Stulang Laut, Malaysia, ke Batam pada akhir Juni 2025.
Menurut JPU, rencana penyelundupan tersebut telah disusun sejak Mei 2025. Johan Sigalingging disebut berkomunikasi dengan dua orang bernama Rasyid (DPO) dan Jack, yang menawarkan pengiriman 500 pod cairan vape. Zaidell menjanjikan upah Rp20 juta kepada Johan jika pengiriman berhasil.
Dalam praktiknya, Johan melibatkan Erik Mario, ASN di Kantor Syahbandar Batam Center, untuk membantu meloloskan koper berisi ribuan liquid vape dari pemeriksaan X-ray di pelabuhan.
“Erik meminta bagian sebesar Rp13 juta dari total uang suap yang ditawarkan,” kata jaksa.
Pengiriman dilakukan pada 26 Juni 2025 menggunakan kapal Sindo 7 dari Malaysia.
Koper berisi ribuan pod tersebut berhasil melewati pelabuhan tanpa pemeriksaan resmi.
“Terdakwa Erik secara aktif memfasilitasi agar koper tersebut keluar tanpa prosedur resmi,” lanjut Arfian.
Namun, aksi mereka akhirnya terendus aparat kepolisian. Minggu (29/6) lalu, polisi menangkap Muhammad Syafarul Iman alias Ayung di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota, saat hendak menjual liquid vape ilegal. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Alhyzia Dwi Putri di Apartemen Citra Plaza, Lubukbaja.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan koper hitam berisi 3.200 pod liquid vape dengan total cairan sebanyak 6.624 mililiter.
Hasil uji Laboratorium Forensik mengungkap bahwa cairan tersebut mengandung etomidate, yaitu zat anestesi intravena kerja singkat yang tergolong sediaan farmasi terbatas dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis tertentu.
“Para terdakwa tidak memiliki izin produksi atau distribusi dari Kementerian Kesehatan serta tidak memiliki kompetensi memperdagangkan sediaan farmasi,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti berupa 3.205 pod vape telah disita; sebagian diperiksa di laboratorium dan sisanya telah dimusnahkan.
Usai pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK