Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Selebriti Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Akibat perbuatan tersebut, mantan suami Irish Bella itu terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Evry Joe menyatakan, dia setuju penerapan pasal berat terhadap artis yang sudah beberapa kali menggunakan obat-obatan terlarang atau pada artis yang diduga mengedarkan narkoba.
”Ada bagusnya hukuman mati. Karena apa? Itu contoh, jadi hukum tidak memihak kepada siapapun. Kan sudah berulang kali dia nggak ada kapok-kapoknya, berarti sudah mendarah daging. Nggak apa-apa hukuman mati,” kata Evry.
Dia tegas mengatakan bahwa pengguna narkoba yang sudah beberapa kali melakukan penyalahgunaan obat terlarang bukan termasuk dari korban yang harus diselamatkan dengan tidak dijatuhi hukuman pidana.
Menurut Evry Joe, orang yang sudah berkali-kali melakukan penyalahgunaan narkoba memang memiliki kesadaran dari dalam dirinya untuk menggunakan obat haram. Dengan demikian, tidak tepat apabila dianggap sebagai korban.
”Kalau korban itu sekali. Begitu ditahan harusnya kapok dan berhenti. Ini malah naik pangkat jadi pengedar.Sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Nggak apa-apa dihukum maksimal untuk menyelamatkan banyak orang,” ungkapnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY