Buka konten ini

SEIBEDUK (BP) – Aksi iseng berujung penjara. Seorang pria bernama Andilo Rizki Nasution, 25, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk setelah melempar batu ke kaca mobil warga hingga pecah di kawasan Jalan S. Parman, Simpang ATB, Kecamatan Sungai Beduk.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, melalui Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina, mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (11/10) sore setelah tim mendapat informasi keberadaannya di sebuah supermarket di Mangsang.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi di lokasi,” ujar Shelin, Senin (14/10).
Peristiwa itu terjadi Rabu (24/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban Muhammad Faizal, 28, sedang mengemudi pulang ke rumah. Tiba-tiba, kaca samping kiri mobil Daihatsu Sigra miliknya pecah akibat lemparan batu. Korban menghentikan kendaraan dan menemukan sandal serta botol berisi tuak di sekitar lokasi kejadian.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Sungai Beduk. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/105/X/2025/SPKT/Polsek Sungai Beduk, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui berkat informasi warga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal hitam merek Dulux, botol berisi sisa tuak, dan batu yang digunakan untuk merusak kaca mobil korban.
”Semua barang bukti sudah kami amankan sebagai penguat dalam proses penyidikan,” kata Shelin.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Beduk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolsek Sungai Beduk Iptu Alex Yasral menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat kami imbau segera melapor bila melihat hal mencurigakan,” ujarnya.
Kasus ini menambah catatan pengungkapan cepat Polsek Sungai Beduk dalam menjaga rasa aman masyarakat. Polisi memastikan pemberkasan perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK