Buka konten ini
BATAM (BP) – Gelombang masuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat kembali terjadi di Batam. Terbaru, 56 kontainer berisi limbah B3 masuk melalui Pelabuhan Batuampar. Dari jumlah tersebut, 43 kontainer telah disegel Bea Cukai Batam, sementara 13 kontainer lainnya menyusul di tahap pemeriksaan ketiga. Di sisi lain, 18 kontainer dari tahap pemeriksaan awal hingga kini masih tertahan dan belum direekspor.
”Proses pemeriksaan masih berlangsung dan sama seperti sebelumnya, dilakukan pemeriksaan awal bersama,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (14/10).
Dengan temuan terbaru ini, total 74 kontainer yang diduga mengandung limbah B3 asal Amerika Serikat telah diamankan Bea Cukai Batam. Rinciannya, 18 kontainer pada tahap pertama, 43 kontainer pada tahap kedua, 13 kontainer pada tahap ketiga.
Evi belum merinci hasil pemeriksaan terhadap 43 kontainer tambahan tersebut, termasuk jenis limbah yang terkandung di dalamnya.
”Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan,” ujarnya singkat.
Belum Direekspor ke Amerika
Hasil pemeriksaan sebelumnya menyatakan bahwa limbah dalam kontainer tersebut tergolong kategori A108d, yaitu limbah elektronik yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun serta dilarang masuk ke Indonesia.
Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun kontainer yang direekspor ke Amerika Serikat sebagaimana diwajibkan dalam aturan penanganan limbah B3.
Seluruh kontainer masih berada di Pelabuhan Batuampar dalam kondisi tersegel. ”Tidak ada masalah selama kontainernya masih tersegel dan pengamanannya sesuai prosedur. Saat ini kami menunggu keputusan pemilik barang terkait reekspor,” kata Evi.
Ia menegaskan, semakin lama proses reekspor tertunda, semakin besar pula biaya penumpukan yang harus ditanggung importir. ”Pengamanan sudah dilakukan. Selanjutnya tinggal kewajiban reekspor oleh pemilik barang,” ujarnya.
Tiga Perusahaan Dalam Pengawasan
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi gabungan Bea Cukai Batam, BP Batam, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada akhir September lalu. Pemeriksaan dokumen dan fisik barang menemukan adanya dugaan impor limbah ilegal berkedok scrap daur ulang.
Dalam perkembangan penyelidikan, tiga perusahaan kini masuk dalam pengawasan hukum, masing-masing, PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Pemerintah menegaskan akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran impor limbah berbahaya tersebut dan memastikan seluruh muatan limbah B3 dikirim kembali ke negara asal.
Puluhan kontainer itu saat ini berada di bawah pengawasan ketat otoritas pelabuhan dan instansi terkait hingga proses hukum dan reekspor tuntas sesuai ketentuan. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG