BATAM (BP) – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan penyidikan, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri resmi melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan pelimpahan tersebut. “Ya, kami sudah tahap I-kan berkas perkara, Jumat kemarin,” ujarnya, Sabtu (11/10).
Gokma menjelaskan, pelimpahan tahap I dilakukan setelah penyidik menilai seluruh berkas hasil penyidikan terhadap tujuh tersangka dinyatakan lengkap secara administrasi. Kini, penyidik menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan.
“Kami tunggu hasil dari jaksa. Nanti akan dipastikan apakah berkas itu sudah lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa penyidik Kejati Kepri, Aji Sastri Prakoso, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp30 miliar tersebut.
“Benar, berkas tahap I sudah kami terima Jumat sore kemarin. Saat ini tim jaksa tengah meneliti kelengkapan formil dan materil dari berkas itu,” kata Aji.
Menurut dia, penelitian berkas merupakan tahapan penting sebelum menentukan apakah perkara bisa dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atau perlu dikembalikan untuk dilengkapi.
“Kami akan teliti dulu, kalau sudah lengkap tentu akan segera kami proses,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas pejabat pembuat komitmen, pihak konsorsium, serta sejumlah pengusaha yang terlibat dalam proyek bernilai Rp75 miliar tersebut.
Penyidikan mengungkap adanya pembayaran proyek hingga Rp63 miliar, meski pekerjaan revitalisasi dermaga tak pernah selesai. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp30 miliar akibat manipulasi laporan dan pekerjaan fiktif.
Ditkrimsus Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka
Sementara itu, Ditkrimsus Polda Kepri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Yaitu AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP Batam; IMA kuasa konsorsium penyedia; IMS Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS Direktur PT Teralis Erojaya (konsultan perencana); serta NFU dari tim pelaksana penyedia.
Barang bukti berupa dokumen kontrak, komputer, emas, dan uang tunai telah disita penyidik. Bahkan, sebagian tersangka ditangkap di luar daerah seperti Jakarta dan Bali. Polisi juga masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan penanganan perkara di tahap penuntutan. “Kami tetap berkoordinasi dengan kejaksaan. Prinsipnya, kami ingin kasus ini bisa segera tuntas dan terbuka terang benderang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di Kepulauan Riau tahun ini, mengingat proyek Dermaga Utara Batuampar sejatinya ditujukan untuk memperkuat peran Batam sebagai pusat logistik nasional. Namun, proyek tersebut justru berujung pada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : Alfian Lumban Gaol