Buka konten ini
BATAM (BP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Rapat Panitia Khusus (Pansus) tersebut digelar di Ruang Serbaguna DPRD Batam, Senin (6/10).
Sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir dalam rapat itu, antara lain Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Batam.
Anggota Pansus DPRD Batam, Jimmi Siburian, mengatakan, keberadaan peraturan daerah ini penting untuk menata dan memperkuat sistem administrasi kependudukan di Kota Batam. Menurutnya, aturan tersebut dibutuhkan agar proses perpindahan penduduk lebih terkontrol dan tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Harus ada proses yang jelas sehingga warga pendatang tidak serta-merta menjadi warga Batam. Ini penting untuk menghindari persaingan yang semakin ketat bagi masyarakat lokal,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Jimmi menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur prosedur lebih ketat bagi pendatang yang ingin memperoleh dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kuning.
“Warga pendatang tidak boleh langsung mendapatkan KTP atau Kartu Kuning. Harus ada masa tinggal tertentu di Batam yang menjadi syarat administrasinya. Inilah yang sedang kami bahas dan rumuskan,” katanya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan bentuk diskriminasi terhadap pendatang, melainkan langkah untuk memastikan penataan kependudukan berjalan tertib serta memberikan perlindungan kepada warga lokal.
“Perda ini bukan pelarangan, tapi pembatasan administratif. Tujuannya agar pendatang mengikuti prosedur yang benar dan tidak langsung mendapat fasilitas pemerintah,” jelasnya.
Jimmi menambahkan, rapat kali ini merupakan pertemuan kedua Pansus dengan Pemko Batam. DPRD bersama tim eksekutif masih menghimpun masukan dan mengidentifikasi permasalahan di lapangan sebelum merumuskan naskah final Ranperda.
“Kami masih menampung semua persoalan yang terjadi supaya bisa dirangkum dan ditemukan solusi yang tepat,” ujarnya.
Ranperda ini diharapkan jadi dasar hukum bagi Pemko Batam mengatur arus migrasi dan memperkuat tata kelola administrasi kependudukan di wilayah ini. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK