Buka konten ini

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan verifikasi terhadap 34 ribu sumur rakyat guna memperkuat lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional. Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, berdasarkan laporan awal, jumlah sumur rakyat yang tercatat saat ini telah mencapai sekitar 34 ribu titik.
”Jangan cuma dikasih titik aja tapi nggak ada sumurnya, sekarang kita lakukan proses verifikasi,” kata Laode ditemui di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta.
Laode menjelaskan, saat ini tahapan penting yang dilakukan adalah verifikasi di lapangan, termasuk memastikan keberadaan sumur, mengecek potensi produksinya, hingga mencocokkan koordinat yang sebelumnya dilaporkan dengan kondisi sebenarnya untuk mencegah data fiktif.
Kementerian ESDM menegaskan, pengelolaan sumur rakyat kini dibatasi berdasarkan Permen 14 Tahun 2025, sehingga jumlah yang sudah terdata mencapai 34 ribu. Tidak bisa lagi ditambah demi kepastian pengelolaan migas berkelanjutan.
”Sumur rakyat itu berdasarkan Permen 14 Tahun 2025, per 2 Oktober kemarin, data sumur masyarakat tidak boleh lagi ditambah. Jadi sudah dibatasi, apa yang sudah disampaikan ke Kementerian ESDM itu sudah fix,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah proses verifikasi selesai, Kementerian ESDM mendorong pemerintah daerah, khususnya gubernur, untuk menunjuk BUMD, koperasi, maupun UMKM sebagai pengelola resmi sumur rakyat guna memperkuat pemberdayaan lokal.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat ada sekitar 30 ribu sumur rakyat yang siap mendongrak lifting minyak nasional guna mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari (bph).
”Ya, sekitar 20–30 ribu sumur (yang sudah diinventarisasi),” ucap Bahlil ketika ditemui di Jakarta, Selasa (29/7).
Sebagian besar sumur rakyat berlokasi di Pulau Sumatera, seperti di Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.
Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat itu nantinya akan membeli produksi sumur rakyat seharga 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Bahlil juga menyampaikan bahwa Pertamina sudah bersedia untuk menjadi pembeli minyak dari sumur rakyat. Nantinya, produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli oleh KKKS akan dihitung sebagai lifting dari KKKS tersebut.
”Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai offtaker (pembeli),” kata Bahlil. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY