Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Ratusan pengemudi taksi online dan ojek online asal Batam menggeruduk Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di Dompak, Kamis (2/10). Mereka menuntut penerapan tarif dasar yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) datang menggunakan tiga bus dan sejumlah mobil pribadi. “Kehadiran kami untuk menuntut pelaksanaan SK Gubernur Kepri tahun 2024, nomor 1080 untuk roda empat dan 1113 untuk roda dua,” ujar Masgun, Ketua Komunitas Pejuang Receh (Koper) Batam.
Masgun menjelaskan, meski SK telah diterbitkan sejak 2024, tarif dasar untuk driver online hingga kini belum dijalankan. Karena itu, mereka mendatangi Gubernur Ansar Ahmad untuk meminta kejelasan.
Selain persoalan tarif, beberapa poin tuntutan lain juga akan disampaikan langsung kepada gubernur.
“Total ada 150 orang yang hadir hari ini,” kata Masgun.
Ratusan pengemudi ini juga meminta agar aplikasi Maxim ditutup karena dinilai tidak menaati aturan tarif dasar yang tertuang dalam SK Gubernur.
Menanggapi tuntutan itu, Gubernur Ansar Ahmad mengakui keluhan para driver, tetapi menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung.
“Maka mereka minta Maxim ditutup. Saya sampaikan, saya memang tidak diberikan kewenangan,” kata Ansar.
Ansar menambahkan, pihaknya akan menyampaikan hal ini ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar menerbitkan surat resmi kepada aplikasi.
“Sehingga Kemenhub bisa menindak tegas dan mengatur agar aplikasi Maxim di Kepri tutup,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua ADOB, Sjafri Rajab, menyoroti kondisi tarif yang jauh di bawah aturan pemerintah, khususnya untuk roda dua. Ia menilai kurangnya pengawasan membuat pelaksanaan SK tidak efektif.
“Jadi tarif ini kayaknya bukan mengikuti SK, tapi mengikuti Maxim,” pungkas Sjafri. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO