Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan seorang pemuda berinisial ASS, 22, yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak remaja putri berusia 15 tahun. Penangkapan berlangsung, Senin (29/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Seibinti, Sagulung.
Kejadian bermula pada Minggu (28/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban di Sungai Aleng, Seibinti, Kecamatan Sagulung. Korban berinisial AR, pelajar berusia 15 tahun, baru selesai mengerjakan tugas sekolah di ruang tamu lalu masuk ke kamar untuk beristirahat.
Saat itu, pelaku yang merupakan pacar korban datang bermain ke rumah dan ikut tidur di sana. Diduga, pelaku kemudian memaksa memeluk korban hingga melakukan tindakan asusila. Korban yang merasa trauma akhirnya melapor kepada orang tuanya.
Informasi yang dihimpun, orang tua korban berinisial BB bekerja di luar Batam, sehingga keseharian korban lebih banyak di rumah bersama anggota keluarga lainnya. Kondisi ini diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban. Dari pengakuan korban, tindakan asusila tersebut bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan sudah terjadi dua kali.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Sagulung. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tidak lama berselang, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk barang bukti yang mendukung pengungkapan kasus.
“Hubungan pacaran tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Korban masih anak di bawah umur, sehingga perbuatan ini tetap melanggar hukum,” tegas IPTU Anwar Aris.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kasus serupa. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK