Buka konten ini

BATAM (BP) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama (BDP) di kawasan Batuampar, Senin (29/9). Aksi itu terkait dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp4,4 miliar yang berlangsung sejak 2015 hingga 2021.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Prin-1444/September 2025 dan izin resmi Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dari lokasi, tim penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan penyidikan.
“Hari ini kami lakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama. Ini menyangkut perkara PNBP yang sudah dua kali kami tangani sebelumnya dan inkrah. Kasus ini yang ketiga,” kata Kasidik Pidsus Kejati Kepri, Yongki.
Ia mengatakan, fokus penyidikan diarahkan pada periode 2015–2018, karena indikasi kerugian negara paling kuat terjadi pada rentang waktu tersebut. “Kami mendalami tiga tahun itu karena jejak penyimpangan terlihat jelas,” ucapnya.
Langkah penggeledahan ditempuh setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif. Meski berulang kali diminta menyerahkan dokumen, PT Bias Delta Pratama disebut tak pernah memberikan akses.
“Untuk mempercepat dan mempermudah penyidikan, kami turun langsung melakukan penggeledahan,” ucap Yongki.
Semua dokumen kini telah disita resmi dan diberikan tanda terima kepada pihak perusahaan. “Tidak ada kendala di lapangan, semua berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari dua perkara serupa yang sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap. “Dua kasus sebelumnya sudah inkrah, sekarang kami tuntaskan yang ketiga ini,” kata Yongki.
Jaksa penyidik Aji Satrio Prakoso, mengatakan, hingga kini belum ada tersangka. Namun ia memastikan penetapan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Insya Allah segera, kami sudah mengantongi cukup banyak alat bukti,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari berbagai instansi, mulai BP Batam, PT Bias Delta Pratama, Syahbandar, hingga saksi ahli.
“Dari BP Batam saja ada lebih dari lima orang yang sudah kami periksa,” kata Aji.
Ia tidak menutup kemungkinan ada pejabat BP Batam yang ikut terseret.
“Ada kemungkinan BP Batam ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya tanpa merinci lebih jauh.
Dari penelusuran penyidik, praktik korupsi diduga sudah berlangsung sejak lama. Meski nilai kerugian negara Rp4,4 miliar relatif lebih kecil dibanding kasus sebelumnya, dampaknya dinilai signifikan.
“Rp4,4 miliar bukan angka kecil. Negara seharusnya menerima itu untuk kepentingan masyarakat,” ujar Aji.
Proses penggeledahan ini, menurut Aji, menandai keseriusan Kejati Kepri dalam menuntaskan kasus lama.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ucapnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : FISKA JUANDA