Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Tiap kali ada demonstrasi besar, pola pemerintah dan aparat kepolisian selalu sama: menuding ada dalang, aktor intelektual, atau kelompok asing yang terlibat. Namun, tak pernah jelas siapa yang dimaksud.
Hal itu kembali terjadi dalam rangkaian unjuk rasa sejak Agustus lalu. Polisi sudah menangkap ribuan orang di berbagai daerah. Presiden Prabowo Subianto tentu juga telah menerima laporan lengkap dari berbagai lembaga intelijen.
Namun, hingga kemarin (5/9), seperti biasa, belum ada satu nama pun yang disebut sebagai dalang, aktor intelektual, atauuntuk mengutip presiden terlibat makar dan terorisme.
”Aktor dan motif itu yang justru jadi tanda tanya publik. Kenapa tidak langsung diumumkan secara terbuka,” kata analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, kepada Jawa Pos, kemarin (5/9).
Menurut Adi, pemerintah memiliki semua instrumen untuk melacak aktor kunci. Di sisi lain, yang ditangkap kepolisian sejauh ini kebanyakan adalah warga yang terbawa emosi di tengah aksi demonstrasi.
Dia berharap pemerintah segera terbuka kepada masyarakat, sehingga publik mengetahui siapa aktor di balik kerusuhan dan penjarahan yang menunggangi aspirasi murni para demonstran. Adi juga menyinggung 17+8 tuntutan masyarakat.
Ia menyebut pernyataan sejumlah pejabat yang merasa kerepotan jika harus memenuhi semua tuntutan tersebut justru menggelikan. Padahal, tuntutannya sebenarnya sangat mudah untuk dipenuhi,’’ ujarnya.
Upaya Pengungkapan
Polda Metro Jaya, yang telah menetapkan 43 tersangka dari empat tempat kejadian perkara kerusuhan hingga kemarin, juga belum menyebut siapa dalang di baliknya. Polisi beralasan masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap tuntas peristiwa perusakan tersebut.
”Kami tegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap penggerak utama di balik kerusuhan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kemarin.
Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor Lokataru di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (4/9). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka.
Ade tidak merinci barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. ”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memberlakukan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus Delpedro, yang ditangkap pada Senin (1/9) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kolaborasi dengan sejumlah akun Instagram untuk mengunggah ajakan berunjuk rasa. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO