Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 20192022, Kamis (4/9). Penetapan ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan empat orang ahli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejagung menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.  Inisial NAM,  ucapnya kemarin (4/9).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi, empat orang ahli, serta menemukan alat bukti.
Berdasarkan pemeriksaan, Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 20192024,’’ paparnya.
Proses Penyidikan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba. Menurut Nurcahyo, penahanan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.  Tersangka NAM akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sejak hari ini, 4 September 2025,’’ tuturnya.
Seperti diberitakan, Nadiem telah diperiksa dua kali dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pihak Kejagung juga telah mencekal Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.
Kemarin merupakan pemeriksaan ketiga, saat ia datang ke Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 20202021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem, Jurist Tan (JT); serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Sebelumnya, Nadiem sempat menanggapi pengadaan Chromebook. Menurutnya, proyek pengadaan laptop sebanyak 1,1 juta unit itu telah sesuai aturan dan dilakukan secara transparan, dengan melibatkan berbagai pihak. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO