Buka konten ini

Dosen Program Studi Perpajakan Fakultas Vokasi Unair
Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, menjadi saksi demonstrasi besar-besaran ribuan orang, 13 Agustus 2025. Massa yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pati Bersatu memprotes kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mereka klaim melonjak hingga 250 persen.
Pemandangan itu tidak hanya menjadi potret ketegangan antara pemerintah dan rakyat, tetapi juga membuka kembali perbincangan publik mengenai bagaimana proses perumusan suatu kebijakan, khususnya pajak, dan bagaimana cara pemerintah dalam mengelola respons publik.
Isu dan Kronologi
Isu kenaikan PBB yang memicu aksi tersebut didasarkan pada fakta bahwa pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif PBB yang diklaim belum pernah naik selama 14 tahun terakhir. Diharapkan, penyesuaian tersebut bisa meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perpajakan yang rencananya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Namun, di mata masyarakat, kenaikan hingga 250 persen dianggap terlalu tinggi dan memberatkan, terlebih dalam kondisi ekonomi yang saat ini sedang sulit.
Situasi memanas ketika dalam konferensi pers, sebagian masyarakat menilai pernyataan Bupati Pati Sudewo sebagai bentuk tantangan untuk menggelar protes yang lebih besar. Isu itu kemudian menyebar dengan cepat di media sosial dan memperluas lingkaran ketidakpuasan.
Meski demikian, penting untuk ditegaskan bahwa kenaikan tarif PBB sebenarnya tidak diberlakukan secara pukul rata, tetapi terklasterisasi berdasar kategori kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Artinya, hanya sebagian wajib pajak yang mengalami kenaikan signifikan, sementara kelompok lain tidak terdampak sebesar itu. Sayang, informasi tersebut tenggelam di tengah gelombang opini publik yang telanjur menggema.
Sebagai respons terhadap gejolak publik, bupati Pati sejatinya telah menyampaikan klarifikasi resmi dalam bentuk permintaan maaf dan berjanji mengevaluasi kebijakan tersebut. Langkah itu patut diapresiasi sebagai wujud kesediaan pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat. Namun, peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan mendasar tentang bagaimana proses pembuatan sebuah kebijakan, khususnya di bidang perpajakan yang selama ini telah dijalankan.
Dalam praktiknya, sebuah kebijakan idealnya dirumuskan melalui mekanisme internal pemerintahan dengan mempertimbangkan saran atau masukan para teknokrat dan elemen masyarakat. Sayang, ruang partisipasi publik dan mekanisme komunikasi yang efektif kerap terabaikan. Padahal, di era keterbukaan informasi, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansinya, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memÂbangun komunikasi dan kepercayaan masyarakat.
Akar masalah polemik itu bukan semata-mata pada substansi kebijakan kenaikan PBB, melainkan pada kegagalan komunikasi publik pemerintah. Dalam kasus Pati, kurangnya komunikasi yang terbangun membuat masyarakat meyakini bahwa kenaikan PBB hingga 250 persen akan berlaku menyeluruh.
Ketiadaan narasi yang jelas, terbuka, dan konsisten memberikan ruang bagi asumsi, spekulasi, bahkan disinformasi untuk berkembang. Hal itu mengajarkan bahwa dalam setiap kebijakan, terutama yang menyangkut dengan beban finansial masyarakat, komunikasi publik bukanlah elemen pelengkap, melainkan bagian tak terpisahkan dari proses peÂnyusunan kebijakan itu sendiri.
Kolaborasi
Pemerintah daerah bisa menggandeng perguruan tinggi sebagai mitra lembaga pendidikan dan penelitian, baik pada level perguruan tinggi lokal maupun nasional. Perguruan tinggi bisa mengemban tiga peran strategis.
Pertama, sebagai mitra riset dan analisis data. Perguruan tinggi memiliki kapasitas akademik untuk melakukan kajian mendalam terkait dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dampak ekonomi dari kebijakan pajak, hingga simulasi kenaikan pajak dan potensi penerimaan daeÂrah. Kajian berbasis data itu bisa menjaÂdi pijakan yang lebih solid dalam menetapkan kebijakan pajak yang berkeadilan.
Kedua, sebagai fasilitator edukasi publik. Perguruan tinggi dapat membantu menjembatani komunikasi pemerintah dengan masyarakat. Komunikasi publik melalui pendekatan berbasis edukasi akan lebih efektif menjamah masyarakat.
Ketiga, sebagai mitra evaluasi kebijakan. Dengan keterlibatan pihak independen seperti akademisi, proses evaluasi dapat berlangsung lebih objektif dan transparan. Hal itu akan membantu memperkuat legitimasi kebijakan di mata masyarakat.
Demo besar di Pati menjadi pengingat bahwa kebijakan publik, betapa pun baik niatnya, bisa berujung pada resistansi jika tidak disertai komunikasi yang efektif dan partisipasi yang representatif. Penerimaan publik hanya akan tercapai apabila kebijakan tersebut mampu dikomunikasikan dan dipahami secara utuh. (*)