Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Nantinya, para dokter yang bertugas di wilayah tersebut akan menerima tunjangan sebesar Rp30 juta. Namun, pemberlakuan Perpres ini masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa implementasi Perpres 81/2025 belum bisa dilakukan karena masih menunggu Permenkes yang saat ini sedang disusun. “Akan ada Permenkes yang sedang disiapkan,” ujarnya, Kamis (7/8).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa tunjangan khusus ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan.
“Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” tuturnya.
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Angka ini di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Pada tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Wilayah penerima tunjangan khusus akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Prioritas diberikan kepada daerah dengan keterbatasan akses layanan, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, Perpres tersebut merupakan bentuk nyata apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan tenaga kesehatan.
Namun, Piprim memberikan beberapa catatan. Pertama, ia mempertanyakan apakah penugasan dokter ke DTPK bersifat sementara atau permanen.
“Jika kebijakan ini hanya untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter yang memilih mengabdi dalam jangka panjang,” katanya. Ia juga menekankan bahwa insentif tersebut sebaiknya diberikan tanpa potongan.
Selain insentif, Piprim juga menyoroti pentingnya penyediaan hunian yang layak bagi tenaga medis di daerah terpencil. Setidaknya, menurutnya, fasilitas tersebut harus memiliki listrik, air bersih, dan koneksi internet. Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan rumah sakit atau puskesmas di DTPK dilengkapi dengan peralatan medis dasar, obat-obatan, serta alat diagnostik yang memadai.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Ia menilai Perpres ini sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 213 dan 218 yang menugaskan negara menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil.
Edy menghitung bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan tunjangan kepada 1.100 dokter selama satu tahun mencapai sekitar Rp4 triliun. Namun menurutnya, angka tersebut merupakan bentuk investasi kesehatan.
“Ini bukan beban, tapi investasi,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan sistem distribusi dokter yang kuat serta fasilitas kesehatan yang memadai. Tanpa itu, kata Edy, tunjangan ini hanya bersifat simbolik.
Senada dengan Piprim, Edy juga mendorong agar fasilitas tujuan penempatan dokter memiliki alat kesehatan yang mendukung diagnosis penyakit. Selain itu, perlu jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi para dokter.
Menurutnya, dokter yang ditempatkan di daerah dengan keterbatasan menghadapi risiko tinggi. Karena itu, ia menyarankan agar Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan dilibatkan untuk mendukung perlindungan profesional tenaga medis.
“Jangan sampai karena alat tidak lengkap atau kondisi darurat, dokter disalahkan. Mereka butuh perlindungan hukum dan profesional yang jelas,” tegasnya.
Jika dilaksanakan dengan serius, kebijakan ini menurut Edy merupakan langkah nyata menuju tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Menurutnya, UHC tidak hanya soal kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, tetapi juga memastikan kehadiran dokter spesialis di seluruh daerah, hingga pelosok. “UHC baru akan terwujud jika dokter hadir di tempat-tempat yang paling membutuhkan,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO