Buka konten ini

BINTAN (BP) – Dua pria berinisial OSG dan F ditangkap jajaran Polres Bintan saat ke dapatan melakukan penam bangan pasir ilegal di kawasan Jalan Tanjungkapur, Kecamatan Toapaya, Selasa (15/7). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Ady Satrio Gustian, mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. Hasilnya, dua pria yang sedang menambang pasir berhasil diamankan.
“Keduanya langsung kita amankan di lokasi tambang ilegal,” ujar Ady saat ditemui di Mapolres Bintan, Rabu (16/7).
Di lokasi, petugas menemu kan sejumlah barang bukti, di antaranya bak penampungan pasir, mesin penyedot pasir, pipa, sekop, serta jeriken berisi solar. Garis polisi pun dipasang untuk menyegel area tambang yang tidak me miliki izin tersebut.
Berdasarkan hasil pemerik saan awal, OSG berperan sebagai pemberi upah, sementara F merupakan pekerja lapangan. Mereka telah men jalankan aktivitas ilegal itu selama sekitar satu minggu.
“Pasir dijual kepada sopir-sopir truk yang datang langsung ke lokasi. Harganya Rp450 ribu per truk berkapasitas 4 kubik,” jelas Ady.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterlibatan OSG lebih lanjut, termasuk asal-usul mesin penyedot pa sir yang digunakan.
“Menurut pengakuan pelaku, mesin itu dipinjam dari seseorang. Tapi kami masih selidiki, apakah benar hanya meminjam atau ada pihak lain yang menyuruh,” tambahnya.
Polres Bintan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang merusak lingkun gan dan merugikan negara. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO