Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Seorang kurir narkoba antarprovinsi, A Hadir alias Hadir, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/7). Dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Wattimena, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri yang turut melakukan penangkapan.
Terdakwa tampak tenang duduk di kursi pesakitan bersama penasihat hukumnya, saat mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kesaksiannya, petugas BNNP menyebut penangkapan Hadir bermula dari informasi Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
“Kami menerima informasi adanya koper milik penumpang bernama A Hadir yang berisi narkotika, disembunyikan di tumpukan pakaian,” ujar saksi dari BNNP di ruang sidang.
Hadir kedapatan hendak terbang ke Jakarta dengan membawa koper berisi 20 bungkus plastik sabu seberat total 5.110,87 gram atau lebih dari lima kilogram. Barang haram itu dibungkus rapi dan diselipkan dalam celana-celana yang disusun di koper miliknya.
Kepada majelis hakim, Hadir mengaku telah lima kali mengirim sabu ke berbagai kota, termasuk Makassar dan Lombok, dan selalu lolos pemeriksaan. Ia menyebut dijanjikan bayaran sebesar Rp40 juta untuk setiap pengiriman.
“Saya butuh uang buat bayar utang. Saya juga belum pernah bertemu langsung dengan JON yang menyuruh saya,” ujar Hadir.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa ditangkap pada Selasa, 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, koper miliknya akan dimuat dalam pesawat Lion Air JT 373 tujuan Jakarta, namun terdeteksi mencurigakan saat pemeriksaan X-ray.
Petugas Bea Cukai lalu berkoordinasi dengan BNNP Kepri. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan sabu kristal seberat lebih dari lima kilogram dalam 20 bungkus yang tersembunyi di antara pakaian.
Kepada petugas, Hadir mengaku menerima koper dari seseorang tak dikenal yang menjemputnya di penginapan Reddoorz, Jalan Ahmad Yani, Batam, menggunakan mobil Avanza hitam.
Dari hasil penyelidikan, Hadir direkrut oleh pria bernama JON alias Abang (DPO) dengan perantara dua orang lain, yakni IWAN dan Muhammad Ikbal alias Abel—keduanya juga berstatus DPO.
Barang bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamina berdasarkan hasil uji laboratorium BNN Pusat. Zat tersebut diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Hadir dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkoba. Ancaman hukumannya mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi tambahan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK