Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Mawanto bin Marjohan, 35, terdakwa kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota polisi dan merampas empat unit ponsel milik remaja. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar Senin (30/6) di ruang sidang utama PN Batam.
Majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto dengan anggota Watimena dan Verdian menyatakan bahwa Mawanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa,” kata hakim Welly saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarti, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara. Meski demikian, jaksa menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim. “Kami terima dan tetap menghormati putusan,” ujar Tri usai persidangan.
Terdakwa pun menyambut vonis itu tanpa penyesalan. Ia justru tertawa lepas sebelum menyatakan menerima putusan. “Saya terima, Yang Mulia,” ujarnya di ruang sidang.
Kasus ini bermula pada Senin, 11 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Mawanto mendatangi empat remaja yang sedang nongkrong di Kanal Bengkong City: Sebastian Paraja Maros Sihombing, Christian Paraja Maros Sihombing, Kris Jon Napitupulu, dan Cholin Scot Manulang.
Dengan penuh percaya diri, Mawanto mengaku sebagai petugas penjaga kawasan dan menunjuk kantor Polsek Bengkong sambil memperingatkan bahwa kawasan tersebut rawan balap liar. Ia lalu meminta para remaja menyerahkan ponsel mereka, berdalih akan membuat surat perjanjian agar mereka tidak kembali ke lokasi.
Tanpa curiga, keempat korban menyerahkan ponsel masing-masing: Oppo A78, Poco F4 GT, Redmi 10 2022, dan Realme C2. Setelah mengantongi ponsel, Mawanto mengajak salah satu korban, Cholin, untuk ikut dengannya ke Bengkong Laut dengan alasan mengurus surat. Namun, setibanya di lokasi, Cholin justru ditinggalkan begitu saja, sementara Mawanto melarikan diri membawa tiga unit ponsel lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan menyamar sebagai aparat penegak hukum merupakan hal yang sangat meresahkan publik dan mencoreng institusi kepolisian. Meski begitu, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan pengembalian sebagian kerugian sebagai alasan yang meringankan.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” ujar hakim anggota Watimena. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RAT NA IRTATIK