Minggu, 15 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Kejari Terima SPDP Kasus Kekerasan terhadap ART

Kirim Tim Jaksa Kawal Penyidikan

BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, bernama Intan. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah di kawasan elite, Sukajadi, Batam Kota.

SPDP tersebut dikirim penyidik Polresta Barelang pada 30 Juni 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan juga telah menunjuk tim jaksa peneliti (P-16) untuk mengawal proses hukum sejak awal.

“Penyidik sudah mengirim SPDP-nya, dan kami akan segera menugaskan tim jaksa untuk mengikuti perkemba­ngan penyidikan perkara ini secara aktif,” ujar Priandi, Selasa (1/7).
Dalam SPDP itu, disebutkan dua tersangka: Roslina, majikan korban, dan Merlin, rekan kerja korban yang tinggal serumah. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan pidana bersama-sama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap enam orang saksi serta gelar perkara pada 23 Juni 2025. Kekerasan yang dialami Intan diduga berlangsung sistematis dan berulang.

“Pemicu awalnya hanya karena kandang anjing tidak tertutup rapat, sehingga anjing majikan berkelahi dan terluka. Hal itu membuat Roslina marah dan langsung memukul korban. Merlin kemudian turut melakukan kekerasan atas perintah Roslina,” ungkap Debby.
Lebih tragis, Intan mengaku kerap dipukul saat bangun terlambat atau melakukan kesalahan kecil saat bekerja. Ia juga bekerja lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji.

Gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan tak pernah dibayarkan majikan.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa korban, antara lain raket listrik, ember plastik, kursi lipat, serta buku catatan yang memuat daftar kesalahan korban sebagai dasar pemotongan gaji. “Korban bahkan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran hewan. Dugaan adanya kekerasan seksual juga tengah kami dalami,” tambah Debby.

Kasus ini mencuat setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi wajah korban penuh lebam dan luka terbuka. Video tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat dan mendorong aparat bertindak cepat. (*)

Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK