Buka konten ini
BATAM (BP) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi proyek Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar terus berjalan hingga tuntas. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan kasus yang bergulir sejak Februari lalu.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri tetap on the track. Proses penyidikan ini tidak berhenti dan berjalan sesuai aturan. Kami pastikan komitmen penyidik untuk menuntaskan kasus ini seterang-terangnya,” ujar Pandra, Jumat (20/6). Ia juga tidak membantah bahwa berkas perkara tahap pertama belum dilimpahkan ke kejaksaan. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kewenangan penyidik yang tengah melengkapi alat bukti.
“Yang perlu dipahami masyarakat, penyidikan adalah proses yang memerlukan kehati-hatian. Jangan sampai ada prasangka yang tidak sesuai dengan pembuktian di pengadilan,” ucapnya.
Pandra menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak semua informasi dalam proses penyidikan dapat dibuka ke publik. Penyidik memerlukan waktu dan ruang untuk mengembangkan perkara.
“Semua tentu ingin transparansi, tetapi dalam proses hukum, ada batasan-batasan yang harus dijaga demi kelancaran penyidikan dan tegaknya keadilan hukum,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat percaya bahwa penyidik bekerja secara independen dan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Penyidik bekerja berdasarkan prinsip equality before the law, semua orang sama di mata hukum. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai aturan dan pertanggungjawaban hukumnya,” tambahnya.
Terkait status saksi maupun nama-nama terlapor, Pandra menyebut hal itu menjadi domain penyidik. Ia mengimbau publik menunggu hasil resmi setelah penyidikan rampung.
“Mohon bersabar, biarkan penyidik menyelesaikan tugasnya. Yang jelas, kami akan transparan pada waktunya,” katanya.
Diketahui, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri telah menangani dugaan korupsi proyek ini sejak Februari lalu. Pada Maret 2025, tim juga menggeledah Kantor BP Batam dan memeriksa mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, beserta beberapa deputinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima berkas penyidikan dari Polda Kepri. Padahal, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima sejak Februari. “Kami belum menerima berkas, hanya SPDP yang kami terima pada akhir Februari. Intinya, kami masih menunggu,” jelasnya.
Rabu (19/3), penyidik Subdirektorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman dugaan korupsi dalam proyek yang semula ditujukan untuk meningkatkan efisiensi logistik di wilayah perbatasan.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi Kepri mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima SPDP dari kepolisian pada akhir Februari. Dalam dokumen tersebut, tercantum tujuh nama terlapor, yakni AM (aparatur sipil negara di BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, yang diketahui berasal dari kalangan pegawai BUMN dan pihak swasta.
Meskipun SPDP telah diterbitkan, ketujuh orang tersebut masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan mendukung kelancaran distribusi barang di Batam. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran, yang kini tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RYAN AGUNG