Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya klaim Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga yang dilalukan oleh Provinsi Bangka Belitung (Babel). Ansar menegaskan, bahwa pihaknya siap menghadapi persoalan gugatan yang bakal dilakukan oleh Provinsi Babel di Mahkamah Konstitusi.
Terlebih, lanjut Ansar, pulau yang berada di perbatasan antara wilayah Kepri dan Babel tersebut merupakan milik Kepri. ”Karena sudah jelas pegangannya yakni undang-undang pembentukan kabupaten lingga,” kata Ansar, Jumat (20/6).
Ia menerangkan, bahwa Pemprov Kepri memiliki Undang-Undang pembentukan Kabupaten Lingga, yang menyatakan bahwa Pulau Pekajang dan Pulau Berhala masuk wilayah Pemprov Kepri. ”Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, pemerintah menetapkan, Provinsi Kepri terbentuk dan telah berpisah dengan Provinsi Riau,” sebutnya.
Selain itu, kata dia Pulau Pekajang dipastikan milik Kepri berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Aturan itu mengatur tentang batas-batas wilayah yang dimilik oleh Provinsi Kepri, termasuk Pulau Pekajang tersebut.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan, Tengku Said Arif Fadillah, menyampaikan Pulau Pekajang dihuni sebanyak 500 orang penduduk. Di Pulau tersebut juga sudah terdapat pemerintahan desa, hingga fasilitas pendidikan berupa sekolah jenjang SD hingga SMA.
Menurutnya, Kepri dan Babel merupakan satu rumpun yang tidak dapat terpisahkan. Sehingga, secara historis kehidupan warga Babel dan Lingga memiliki kesamaan. Yang jelas, Arif menegaskan bahwa Pemprov tetap mengacu dengan undang-undang, yang menyatakan bahwa Pulau Pekajang tersebut milik Kepri.
”Kita ikut aturan dari pusat, tapi ya kita akan menunjukan undang-undang bahwa Pulau Pekajang milik kita,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : RYAN AGUNG