Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Sekitar 1.200 sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (19/6) sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Aksi ini sempat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Massa sopir truk berkumpul terlebih dahulu di kawasan Puspa Agro, Desa Jemundo, Sidoarjo, sebelum bergerak menuju Kota Surabaya. Rute yang dilalui mencakup Bundaran Cito dan Jalan A. Yani, dengan tujuan awal kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, tempat mereka menyampaikan aspirasi.
Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Markas Polda Jawa Timur, sembari membawa truk-truk yang telah dihiasi dengan poster dan spanduk yang menampilkan berbagai tuntutan mereka.
Menurut Angga Firdiansyah, Ketua GSJT, aksi tersebut mencerminkan kegelisahan para sopir yang merasa menjadi pihak paling dirugikan dari penerapan aturan ODOL. Ia menilai bahwa penegakan hukum justru lebih banyak menyasar sopir daripada pemilik muatan atau pengusaha.
“Yang merasakan dampak langsung dari aturan ini adalah para sopir, sementara pemilik barang nyaris tak pernah tersentuh hukum. Ini bentuk ketidakadilan,” tegas Angga.
Selain memprotes aturan ODOL, para sopir juga meminta adanya standarisasi tarif logistik yang lebih adil. Selama ini, mereka merasa dirugikan karena biaya angkut sering kali ditentukan secara sepihak oleh pemilik barang, tanpa acuan yang pasti.
GSJT juga menyoroti fenomena pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di jalanan yang kerap mengganggu keamanan dan kenyamanan para sopir. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan dan jaminan keadilan bagi para pengemudi angkutan barang.
Setelah mengunjungi Dishub dan Mapolda, para demonstran bergerak ke Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan. Di sana, perwakilan sopir melakukan audiensi dengan perwakilan dari Pemprov Jatim, BPTD Wilayah II Jatim, dan Ditlantas Polda Jatim.
Namun, menurut Angga, hingga pertemuan itu berakhir belum tercapai kesepakatan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO