Buka konten ini

Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam menertibkan reklame tak berizin yang menjamur di sejumlah titik strategis. Sejak awal Juni, pembongkaran reklame ilegal mulai digencarkan dan masih berlangsung di beberapa ruas jalan utama.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyebut penertiban ini penting bukan hanya untuk menjaga estetika kota, tetapi juga demi optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor reklame. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan aturan yang selama ini dinanti masyarakat.
“Permasalahan ini sudah berlangsung lama. Kami menerima informasi bahwa sebelumnya tidak ada penindakan. Bahkan, dikhawatirkan terjadi pembiaran atau dugaan persekongkolan antara oknum pengawas dan pelaku usaha reklame,” ujar Lagat, Kamis (19/6).
Ia menyarankan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menugaskan Inspektorat untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan. Jika ditemukan indikasi kuat, aparat penegak hukum diminta turun tangan.
Reklame yang ditertibkan umumnya tidak memiliki Persetujuan Lingkungan (PL), tidak membayar sewa lahan ke BP Batam (WTO), tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan tidak membayar pajak reklame. Mayoritas melanggar Perwako Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017.
“Penertiban seharusnya bisa dilakukan sejak dulu. Aturannya jelas. Kenapa baru sekarang?” tegas Lagat.
Pantauan Batam Pos, material reklame hasil bongkaran tampak berserakan di sejumlah titik sebelum diangkut pemilik atau petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sesuai aturan, pembongkaran seharusnya dilakukan sendiri oleh pemilik. Jika tidak, TPTR (Tim Penertiban Tayang Reklame) akan turun tangan, dan uang jaminan otomatis hangus.
Potensi PAD dari reklame cukup besar. Tarif pajak reklame ditetapkan 20 persen dari nilai kontrak, dan khusus iklan rokok sebesar 25 persen. Penentuan nilai reklame dan zonasi pemasangan telah diatur dalam Perwako 50/2024, yang mencakup enam zona, termasuk kawasan pemerintahan dan Bandara Hang Nadim.
Pemko Batam telah membentuk Tim Penyelenggara Reklame (TPR) yang diketuai Sekda Kota Batam dan melibatkan lintas OPD. Tim ini bertugas memberikan rekomendasi teknis, pengawasan, serta evaluasi. Sementara itu, TPTR yang dibentuk Bapenda lebih berfokus pada pengawasan tayang reklame dan penindakan di lapangan.
“Jika sektor ini dikelola serius, PAD Batam bisa meningkat signifikan. Tapi tentu harus dibarengi komitmen semua pihak dan transparansi pengawasan,” tegas Lagat.
Pengusaha Iklan Keluhkan Penertiban Tak Selektif
Penertiban reklame oleh Pemko Batam menuai protes dari pelaku usaha periklanan. Mereka menilai penindakan dilakukan tanpa seleksi yang jelas. Bahkan, papan reklame yang telah mengantongi izin resmi dan membayar pajak pun ikut dibongkar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Yudiyanto, menyebut narasi yang berkembang di lapangan seolah semua reklame bermasalah.
“Padahal kami punya bukti pembayaran pajak dan izin dari BP Batam. Tapi papan kami tetap diratakan,” ujarnya.
Yudiyanto menilai jika alasan penertiban karena ketidaksesuaian dengan masterplan kota, hal itu masih dapat diterima. Namun bila disebut semua tidak berizin, menurutnya menyesatkan.
Wakil Bendahara APPB, Faisal, menambahkan selama ini pihaknya mengurus izin melalui aplikasi BSW milik BP Batam. Namun, saat ini pelaku usaha kebingungan karena belum ada kejelasan mengenai bentuk masterplan baru yang menjadi dasar penertiban.
“Belum ada sosialisasi. Kami jadi tidak tahu apakah posisi reklame kami sesuai atau tidak dengan zonasi,” ujarnya.
Ia juga mengkritik kebijakan baru tentang PBG untuk reklame. Menurutnya, belum ada papan reklame di Batam yang memiliki PBG karena regulasi ini masih dalam tahap transisi.
Meski begitu, APPB tetap mendukung penataan kota. Mereka hanya meminta agar prosesnya dijalankan secara adil dan tidak merugikan pihak yang sudah taat aturan.
273 Unit Dibongkar, Li Claudia Kawal Langsung di Simpang Kara
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin langsung pembongkaran reklame ilegal di kawasan Simpang Kara, Rabu (18/6). Penertiban dilakukan menggunakan crane oleh Tim Task Force gabungan bersama Kejaksaan Negeri Batam.
Li menegaskan, peringatan telah diberikan sejak jauh hari. Tenggat waktu pembongkaran mandiri ditetapkan hingga akhir Juni 2025. Bila melewati batas tersebut, reklame akan dibongkar paksa dan barang sitaan menjadi milik negara.
“Saya apresiasi pelaku usaha yang kooperatif. Ini demi keindahan dan keselamatan kota,” ujarnya.
Hingga 17 Juni, sebanyak 273 unit reklame dibongkar oleh pemiliknya secara mandiri. Penertiban ini mengacu pada Perwako 50/2024 dan Perka BP Batam 7/2017 tentang reklame. (***)
Reporter : Yashinta – Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK