Buka konten ini

BINTAN (BP) – Pemerintah Kabupaten Bintan tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hak dan kewajiban, termasuk jadwal kerja serta pelaporan kinerja harian melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pegawai (SiKAP).
Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika, mengatakan Perbup tersebut menjadi instrumen penting dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas PPPK yang baru dilantik.
”Kami ingin PPPK ini benar-benar menjalankan tugasnya secara disiplin. Jika tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut, bisa dikenakan sanksi paling berat berupa pemberhentian,” ujar Ronny, baru-baru ini.
Ronny menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran kedisiplinan dibagi dalam tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat. Ketentuan ini, kata dia, sudah disampaikan sejak tahap pembekalan sebelum pelantikan PPPK beberapa waktu lalu.
Ia mengingatkan seluruh PPPK agar menjalankan tugas sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Pelayanan kepada masyarakat, katanya, harus tetap menjadi prioritas utama.
”Jangan sia-siakan kesempatan ini. Tunjukkan komitmen dan loyalitas sebagai aparatur negara,” ujarnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO