Buka konten ini
LINGGA (BP) – Pemerintah Kabupaten Lingga melangkah maju dalam membangun kesetaraan aparatur sipil negara. Melalui kebijakan baru, seluruh ASN—baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—wajib mengenakan seragam dinas yang sama: baju Korpri.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Lingga, Armia, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menghapus sekat-sekat simbolik di lingkungan birokrasi. ”Ini bukan semata-mata soal baju, tapi tentang membangun rasa kebersamaan dan profesionalisme. Tidak boleh ada kesan bahwa PPPK adalah pegawai kelas dua,” ujar Armia, Kamis (19/6).
Pengadaan seragam akan dikoordinasikan melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lingga. Seluruh ASN, termasuk PPPK, akan dikenai biaya bahan seragam yang dibayarkan secara mencicil selama enam bulan kepada bendahara Korpri. “Pengadaan awal akan menggunakan dana kas Korpri. Sistem cicilan dirancang agar tidak membebani pegawai,” kata Armia.
Kebijakan ini, menurut dia, sejalan dengan regulasi nasional mengenai integrasi sistem kerja ASN. Penyeragaman bukan sekadar identitas visual, tapi juga bentuk pengakuan atas peran yang setara dalam struktur birokrasi.
Meski begitu, di balik langkah simbolik ini, sejumlah kalangan mengingatkan pentingnya realisasi kesetaraan dalam aspek lain: kesejahteraan, hak cuti, akses pelatihan, dan jenjang karier. Di banyak daerah, termasuk Lingga, isu disparitas antara PNS dan PPPK masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Armia menyadari tantangan tersebut. Namun, ia berharap penyeragaman seragam ini menjadi batu loncatan membangun kultur kerja yang inklusif. ”Harapannya, seluruh ASN dapat bekerja dengan semangat saling menghargai dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas negara,” tuturnya. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO