Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa tujuh orang saksi, salah satunya SP, Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2020. Pemeriksaan itu bertujuan menguatkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tujuh orang itu diperiksa pada Rabu (18/6). Mereka adalah SP selaku Direktur Keuangan PT Bank DKI 2020, ZHD sebagai Analis LPEI pada 2012, EW menjabat sebagai Pimpinan Bank DKI Cabang Solo, dan IS Finding Officer Marketing Dana pada PT Bank DKI Cabang Solo.
Selain itu IMK selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, TTK Direktur Metta Karsa Sentosa, dan IKL Direktur Utama PT Sritex. ”Ini merupakan pemeriksaan lan-jutan,” ucapnya.
Tujuh orang saksi itu diperiksa terkait tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Menurut Harli, pemeriksaan itu bertujuan menguatkan pembuktian. ”Serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” terangnya.
Harli menambahkan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 55 saksi dalam kasus dugaan pemberian kredit PT Sritex itu. Tim juga melakukan pendalaman. ”Jumlah saksi terus bertambah,” ucapnya.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex 2005-2022, Direktur Utama PT Bank DKI 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Dicky Syahbandita. Adik Iwan Setiawan yaitu Iwan Kurniawan, juga telah dicekal. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG