Buka konten ini
BENGKONG (BP) – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Bengkong Laut, akhir Mei lalu. Dua orang ditangkap dalam kasus ini, masing-masing pelaku utama, Soliwan, dan penadah motor curian, Jasmin.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Afkar, menjelaskan bahwa motor yang dicuri merupakan Honda CBR 150 dengan nomor polisi BP 3378 GF. Kendaraan tersebut hilang saat terparkir di halaman kos korban.
“Setelah menerima laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Husnul, Kamis (19/6).
Soliwan ditangkap lebih dulu di kawasan Bengkong Indah. Dari pengakuannya, motor hasil curian kemudian dijual kepada Jasmin, yang kemudian diamankan di Mega Legenda, Batam Kota.
Husnul mengatakan, Soliwan beraksi dengan cara berkeliling mencari motor yang diparkir sembarangan, terutama di kawasan kos dan perumahan. Target dipilih secara acak berdasarkan situasi yang sepi dan minim pengawasan.
“Dia mengincar motor yang mudah diakses, terutama yang tidak dikunci ganda,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, Soliwan mengaku baru pertama kali mencuri motor. Ia menjual hasil curian itu seharga Rp1,5 juta kepada Jasmin, yang mengaku membeli karena ingin membantu temannya yang sedang kesulitan ekonomi.
“Pengakuannya karena faktor ekonomi. Motor itu dijual murah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi aksi curanmor, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah.
“Gunakan kunci ganda, dan kalau memungkinkan, simpan motor di dalam rumah atau area berpagar,” imbaunya.
Atas perbuatannya, Soliwan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Jasmin dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK