Buka konten ini
NONGSA (BP) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama Mei 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Kepri, Kamis (19/6), menggunakan mobil insinerator.
Total barang bukti yang dihancurkan mencapai 7.033,54 gram, terdiri dari 5.117,13 gram sabu dan 1.916,41 gram ganja kering. Barang bukti tersebut berasal dari delapan kasus dengan total 13 tersangka.
Dua di antaranya merupakan warga negara Thailand, yakni YP, 59, dan SS, 64. Mereka ditangkap oleh tim BNN RI dengan barang bukti 56 gram ganja. Sementara 11 tersangka lainnya adalah WNI yang ditangkap oleh BNNP Kepri di Batam dan Bintan.
Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Nestor N. Simanihuruk, mengatakan seluruh barang bukti telah diperiksa dan dinyatakan asli oleh laboratorium, serta disaksikan oleh pihak terkait.
“Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator, dan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Tanjungriau, Sekupang, Batam, pada Jumat (16/5). Tiga tersangka—TN, WH, dan IZ—ditangkap setelah menjemput paket sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Renggot. Total sabu yang diamankan dari kasus ini mencapai 2,9 kilogram.
Tersangka IZ diketahui sebagai kurir lintas negara yang sudah empat kali membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Dalam setiap aksinya, mereka menerima bayaran antara Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per kilogram. Namun, pada pengiriman terakhir, salah satu pelaku hanya mendapat Rp100 ribu sebagai uang jalan.
“Perintah pengiriman berasal dari pengendali jaringan yang kini masih buron,” ujar Kepala Seksi Intelijen BNNP Kepri, Kompol Tafsirudin.
Ganja di Apartemen dan Sabu di Bandara
Kasus lainnya melibatkan dua pelaku, AA dan NI, yang ditangkap di sebuah apartemen di Batam pada Sabtu (3/5). Mereka kedapatan menyimpan 1,9 kilogram ganja kering yang akan diedarkan ke sejumlah titik di Kepri.
Di Bandara Hang Nadim, empat tersangka diamankan, masing-masing MS, HI, AS, dan FR. Dari pemeriksaan, MS dan HI membawa 970,66 gram sabu, AS menyelundupkan 966,5 gram, dan FR kedapatan membawa 481,4 gram.
Di Bintan, tersangka TF diamankan dengan barang bukti 56,89 gram sabu. Satu tersangka lainnya, RO, ditangkap di kawasan Nagoya dengan sabu seberat 50,68 gram.
“Saat ini kami masih memburu satu otak jaringan yang belum tertangkap, berinisial SU,” tambah Nestor.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK