Buka konten ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) menyoroti sejumlah aktivitas aliran kepercayaan yang dinilai berpotensi menyimpang di Kota Batam. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah aliran Faiz Albaqarah, yang disebut-sebut menjadikan Batam sebagai pusat kegiatan di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Aula Kejari Batam, Rabu (18/6), menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Pengawasan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kota Batam, terlebih dengan dinamika sosial yang tinggi,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Kementerian Agama, Kesbangpol, BIN Daerah Kepri, TNI, Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Lembaga Adat Melayu (LAM), Dinas Pendidikan, serta para camat se-Kota Batam.
Ketua MUI Batam, Luqman Rifai, menyampaikan bahwa terdapat delapan aliran kepercayaan aktif di Batam yang tidak memiliki legalitas badan hukum dan dinilai berpotensi menyimpang. Di antaranya adalah Syiah, Ahmadiyah, Gafatar, An Nadzir, Al Nadzir Minallah, serta dua individu mantan narapidana kasus terorisme. Salah satu yang mencuat adalah Faiz Albaqarah.
“Faiz Albaqarah ini telah dinyatakan sesat oleh otoritas keagamaan di Malaysia. Di Batam, mereka berkembang cukup masif, dengan pusat aktivitas berada di kawasan Tiban Raya (Sekupang),” ujar Luqman.
Meski demikian, MUI menegaskan bahwa pendekatan terhadap kelompok-kelompok tersebut tetap mengedepankan metode kekeluargaan dan dialog. Fatwa sesat hanya akan dikeluarkan apabila pendekatan persuasif dan pembinaan tidak membuahkan hasil.
Ketua FKUB Kota Batam, Chablullah Wibisono, menambahkan bahwa potensi konflik keagamaan tidak hanya muncul dari interaksi antaragama, tetapi juga dari konflik internal dalam tubuh masing-masing agama.
“Contoh kasus di Tanjungpiayu (Seibeduk) menjadi pelajaran penting. Konflik rumah ibadah itu menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, perhatian harus diberikan tidak hanya pada kerukunan antarumat, tapi juga antarkelompok internal agama,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi intelijen, Kepala Bidang Wasnas Kesbangpol Batam, Metra Dinata, menyatakan bahwa pengawasan juga diarahkan pada kelompok yang belum difatwa sesat, tetapi menunjukkan indikasi kuat penyimpangan dari ajaran agama yang diakui negara.
“Batam adalah wilayah strategis dengan pertumbuhan penduduk yang cepat. Ini menciptakan keragaman sosial dan keagamaan yang kompleks, dan menjadi potensi konflik horizontal jika tidak ditangani secara dini,” tegasnya.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan deteksi dini, pemetaan sosial keagamaan, dan pendekatan hukum persuasif melalui penyuluhan. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah terpengaruh.
“Kami lakukan pendekatan preventif dan represif secara seimbang agar ketertiban tetap terjaga,” pungkas Priandi. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK