Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Kedua tersangka, Thi Huynh Trang, 24, dan Nguyen Thi Thu Thao, 24, diduga melakukan kekerasan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di klub malam First Club, kawasan Lubukbaja, Kota Batam.
“Kami sudah menerima SPDP atas nama dua tersangka yang merupakan WN Vietnam. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Status mereka sudah resmi sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram, Selasa (17/6).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kekerasan di dalam area hiburan malam yang cukup populer tersebut. Korban, seorang DJ, mengalami luka akibat tindakan fisik yang dilakukan kedua tersangka. Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami kronologi kejadian.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin membenarkan bahwa kasus ini kini dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.
“SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan. Kami juga menerima informasi dari pihak manajemen First Club yang menyampaikan keinginan untuk menempuh jalur damai melalui pendekatan restorative justice,” kata Zaenal.
Namun demikian, Kapolresta menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, sembari menunggu apakah seluruh persyaratan formal dalam mekanisme restorative justice dapat dipenuhi.
“Restorative justice memang diajukan, tetapi kami masih menelaahnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pedoman internal serta Peraturan Kapolri. Selama belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan belum terpenuhi unsur-unsur formal, penyidikan tidak akan dihentikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban, dengan tetap mempertimbangkan keadilan serta kepentingan hukum.
Saat ini, pihak kepolisian dan kejaksaan masih menunggu perkembangan dari upaya damai tersebut. Sementara itu, kedua tersangka tetap berada dalam proses hukum aktif hingga ada keputusan lebih lanjut. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK