Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat strategi perlindungan industri nasional dengan mendorong penetapan kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional Industri (OVNI). Langkah ini dinilai krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus menjaga stabilitas operasional industri di tengah tantangan keamanan.
Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menegaskan bahwa penetapan OVNI merupakan bentuk fasilitasi strategis non-fiskal yang memberi kepastian keamanan bagi pelaku industri. ”Dengan status OVNI, kawasan industri mendapat standar pengamanan yang lebih terukur. Sehingga mampu menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada periode 2025–2029,” ujarnya.
Hingga saat ini, hanya 31 dari 170 kawasan industri yang berstatus OVNI. Padahal banyak ancaman seperti perebutan limbah bernilai, intervensi vendor, hingga gangguan eksternal telah berulang kali menghambat kegiatan industri. Kemenperin pun telah mengintensifkan sosialisasi kebijakan ini, khususnya di kawasan industri Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang menjadi prioritas.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyebut, OVNI sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kelangsungan usaha.
”Kami menekankan pentingnya dukungan pengamanan dari aparat kepolisian untuk menekan biaya ekonomi akibat gangguan keamanan,” ujarnya.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi menekankan bahwa perlunya pendekatan yang menyeluruh. ”Keamanan penting, tapi juga harus dibarengi dengan strategi sosial agar kawasan industri bisa hidup berdampingan dengan masyarakat,” urainya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG