Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pulau Pajang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek akhirnya ditetapkan sebagai milik Provinsi Aceh. Keempat pulau yang sempat dicantumkan dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu memicu polemik publik beberapa waktu terakhir.
Keputusan pengembalian wilayah itu diambil oleh pemerintah pusat dalam rapat bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin (17/6).
”Secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers seusai rapat.
Rapat tersebut turut dipantau oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, yang saat ini sedang melakukan kunjungan ke Rusia. Prabowo bergabung secara virtual melalui Zoom dan meminta agar hasil keputusan segera diumumkan ke publik guna meredakan ketegangan.
Awal Polemik
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) mengenai kode wilayah dan administrasi pulau-pulau, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penetapan wilayah administratif tersebut dilakukan berdasarkan data teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Data itu dibutuhkan untuk kepentingan tata ruang, penganggaran (APBD), hingga pelaporan ke United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN).
Kepmendagri yang menimbulkan polemik tertanggal 25 April 2025, dan mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
”Dalam verifikasi tahun 2008 oleh BIG, pulau-pulau ini tidak masuk dalam daftar koordinat wilayah Aceh. Bahkan gubernur Aceh saat itu tidak menyertakan keempat pulau dalam cakupan wilayahnya,” ujar Tito.
Namun, sejak Kepmendagri serupa diterbitkan pada 2022, Pemerintah Aceh menyampaikan keberatan dengan membawa dokumen pendukung, termasuk kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang kala itu disaksikan langsung oleh Mendagri.
Anggap Selesai
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan persoalan sudah selesai.
”Hari ini (kemarin) mengukir suatu sejarah. Walaupun kecil, tapi tetap bersejarah bagi hubungan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Jadi, mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi.
”Saya mohon kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, Aceh adalah wilayah tetangga kita. Jangan mau terhasut,” katanya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO