Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Penjualan Pulau Pair di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi sorotan publik. Pulau tersebut dipromosikan melalui situs daring privateislandsonline.com.
Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas sedang menelusuri informasi tersebut, termasuk mencari tahu pemilik situs yang memuat iklan penjualan itu.
“Saya sudah dapat informasi. Kami langsung berkoordinasi dengan lintas instansi dan pihak berwajib,” ujar Raja Bayu, Selasa (17/6).
Hingga kini, Pemkab masih mencari tahu lokasi pasti pulau yang dimaksud. Bayu menyebut, nama “Pulau Pair” yang sempat diberitakan bu-kanlah nama yang tercantum secara resmi.
“Saat ini kita belum tahu pulau mana yang dimaksud. Kami sedang menelusuri berdasarkan deskripsi yang tercantum di situs tersebut,” katanya singkat.
Dalam laman situs tersebut dijelaskan, pulau yang dijual terletak tidak jauh dari Pulau Bawah Resort dan berjarak sekitar 200 mil dari Singapura. Pulau itu disebut memiliki panorama alam yang indah. Terdapat dua gugusan pulau yang dijual secara bersamaan, masing-masing seluas 141 hektare dan 18 hektare.
Senada dengan Raja Bayu, Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, juga menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti posisi pulau yang dimaksud, termasuk kecamatan tempatnya berada. Namun, berdasarkan ciri geografis, pulau itu kemungkinan berada di wilayah administrasi Kecamatan Siantan Selatan.
“Tapi kami masih bekerja untuk memastikan lokasinya,” ujar Sahtiar singkat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan bahwa seluruh pulau di wilayah Kepri, terutama di Anambas, tidak boleh diperjualbelikan. Ia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penjualan pulau tersebut.
“Tidak boleh ada pulau dijual. Kalau dikelola, boleh. Tapi dijual, tidak,” kata Nyanyang, Selasa (17/6).
Ia menjelaskan, pulau-pulau kecil yang berada di perairan Anambas hanya dapat dikelola, baik oleh pengusaha dalam negeri maupun asing, dan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau dijual ke pihak asing tentu tidak boleh. Ada aturan soal pengelolaan, yang bisa dilakukan dalam jangka waktu 25 hingga 30 tahun,” sebutnya.
Nyanyang juga menegaskan bahwa pulau yang diduga dijual melalui situs asing tersebut merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Pulau itu milik NKRI. Tidak bisa tergoyahkan,” tegasnya.
Pulau yang dimaksud dikabarkan berada tidak jauh dari Pulau Bawah Resort dan berjarak 200 mil dari Singapura. Di situs tersebut, dua gugusan pulau dipromosikan sekaligus, masing-masing seluas 141 hektare dan 18 hektare.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Said Sudrajat, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan penjualan pulau tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga, meminta Pemkab tidak menganggap remeh adanya promosi penjualan pulau di situs asing. Ia menilai, praktik serupa pernah terjadi sebelumnya.
“Terakhir pada 2021, situs yang sama sempat mempromosikan tiga pulau sekaligus, yakni Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung. Namun, saat itu kabar tersebut langsung dibantah Pemkab Anambas,” ungkap Rocky. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin – Mohamad Ismail
Editor : RYAN AGUNG