Buka konten ini
Anambas (BP) – Nasib pilu menimpa seorang remaja perempuan berinisial SA di Kabupaten Anambas. Ia tak pernah membayangkan, sosok paman kandung yang selama ini ia percayai justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap dirinya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Mei lalu di sebuah kebun sunyi di kawasan Pasir Peti, Desa Pesisir Timur. Pelaku, pria berusia 35 tahun berinisial EN, awalnya datang ke rumah adiknya untuk menawarkan pekerjaan kepada SA. Dengan iming-iming itu, korban tergiur dan bersedia ikut.
Pelaku kemudian mengajak SA berkeliling menggunakan sepeda motor di bawah terik matahari. Namun ketika suasana di sekitar tampak sepi, pelaku justru membelokkan kendaraan ke sebuah kebun terpencil. Di sanalah peristiwa pencabulan itu terjadi.
“Pelaku memainkan alat kelaminnya di depan korban, lalu mencium kening, pipi, bibir, dan meraba bagian dada korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, Selasa (17/6).
Meski korban sempat menolak dan menangis, ancaman dari pelaku membuatnya tak berdaya. Aksi bejat itu berlangsung cukup lama hingga pelaku menuntaskan hasratnya. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumah sambil mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Peristiwa ini membuat korban mengalami trauma yang mendalam. Keluarga akhirnya mengetahui kejadian itu dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Kini, EN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti: minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO