Buka konten ini
DUA perempuan, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Senin (16/6). Keduanya didakwa melakukan penipuan bermodus rekrutmen kerja fiktif di perusahaan PT Sumitomo. Sidang digelar dengan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu, didampingi Douglas dan Dina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian menyebutkan, para terdakwa menipu 140 orang pencari kerja dengan total kerugian mencapai Rp105 juta. Aksi ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025.
Dalam persidangan, Amyna mengaku menerima imbalan Rp8 juta dari Sinta karena telah membantu merekrut korban. Ia juga mengungkap pernah dijanjikan uang tambahan sebesar Rp16 juta oleh seseorang bernama Helmi, yang disebut-sebut sebagai bagian dari manajemen PT Sumitomo.
“Uangnya diberikan secara bertahap,” ucap Amyna di hadapan hakim.
Untuk meyakinkan korban, keduanya mencatut sejumlah nama fiktif seperti Helmi Sri Mulyanti (Supervisor), Sugandi (HRD), dan Dewi Sartika (Leader). Mereka juga menyiapkan nomor telepon palsu yang digunakan seolah berasal dari bagian manajemen perusahaan.
“Nama Dewi Sartika kami cantumkan di dokumen yang disebar,” kata Amyna.
Kasus ini bermula dari pengalaman pribadi Sinta yang sering gagal mendapat pekerjaan di Batam. Dari situ, ia diduga menyusun skenario rekrutmen palsu dengan kedok lowongan kerja sebagai operator produksi di PT Sumitomo.
Amyna, yang diajak bergabung, kemudian menyebarkan informasi lowongan melalui status WhatsApp bertuliskan “YANG MAU KERJA BOLEH JAPRI.” Story itu menarik perhatian korban pertama, Herawati, yang lalu mengajak saudara dan temannya.
Total 140 orang menyerahkan surat lamaran dan membayar ”biaya formalitas” antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Untuk memperkuat kesan resmi, Sinta meminta Amyna membuat grup WhatsApp bernama “PT SUMITOMO KLOTER 2” dan menyiapkan surat kontrak kerja palsu dari internet. Sinta bahkan membeli seragam biru bekas dari Pasar Jodoh untuk digunakan dalam pertemuan.
Puncaknya terjadi pada 22 Februari 2025. Sebanyak 98 korban dikumpulkan di rumah Amyna di Perumahan Bukit Raya Botania I, Blok E9 No. 26, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Mereka diminta menandatangani kontrak kerja dan percaya telah diterima bekerja di PT Sumitomo. Namun, tak satu pun benar-benar diterima.
Fakta di persidangan mengungkap, baik Sinta maupun Amyna bukanlah karyawan PT Sumitomo. Seluruh proses rekrutmen hanyalah akal-akalan untuk menipu para pencari kerja.
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK