Buka konten ini
RATUSAN pasangan suami istri di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memilih mengakhiri bahtera rumah tangga mereka dalam lima bulan pertama tahun ini. Bukan semata karena takdir, tetapi karena tekanan ekonomi, kecanduan judi online, hingga penyalahgunaan narkoba.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang menunjukkan, sebanyak 408 perkara perceraian diajukan dari Januari hingga Mei 2025. Mayoritas penggugat dan tergugat berada dalam rentang usia 20 hingga 30 tahun—usia yang dinilai masih rentan dalam membangun komitmen rumah tangga.
”Di usia itu, godaan ekonomi, perselingkuhan, dan judi online sangat kuat. Rata-rata, perceraian disebabkan karena faktor-faktor itu,” kata Humas PA Tanjungpinang, Mukhsin, saat ditemui, Senin (16/6).
Lebih rinci, Mukhsin menyebut bahwa sekitar 75 persen atau 300 dari total kasus perceraian yang ditangani disebabkan oleh kecanduan judi online. Sisanya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
“Judi online ini makin memprihatinkan. Banyak istri menggugat cerai karena suaminya menghabiskan penghasilan untuk judi,” ungkapnya.
Meski angkanya masih tinggi, Mukhsin mencatat ada tren penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2024, tercatat 1.150 perkara cerai masuk ke meja PA Tanjungpinang. ”Tahun ini kemungkinan menurun, tapi kita tunggu data hingga akhir tahun,” ujarnya.
Lonjakan perceraian di kalangan muda ini menjadi alarm sosial bagi Tanjungpinang, yang kini tak hanya dihantui masalah ekonomi, tetapi juga budaya digital yang tak terkendali. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO